Analisis Publik Soal Rekaman Viral Direktur PDAM Bantaeng Soroti Dugaan Pengaturan Proyek

Ilustrasi.

BANTAENG, PojokSulsel – Rekaman percakapan via telepon yang diduga melibatkan Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng terus menuai sorotan, setelah sebuah akun media sosial Facebook membagikan analisis rinci yang menilai percakapan tersebut mengandung indikasi kuat pengaturan proyek APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

Dalam analisis yang beredar luas tersebut, posisi para pihak dalam rekaman dijabarkan secara terbuka. Suwardi disebut sebagai Direktur PDAM Bantaeng yang merupakan pejabat BUMD daerah, sementara Alwi disebut sebagai pihak yang menerima tawaran terkait proyek. Dalam percakapan itu juga muncul penyebutan nama bupati serta sosok lain bernama Hakim.

Analisis yang dibagikan oleh akun facebook Akhmad Irsyam tersebut menegaskan bahwa pembahasan dalam rekaman tidak berkaitan dengan proyek PDAM, melainkan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Salah satu bagian percakapan yang disorot adalah pernyataan Suwardi yang menyebut proyek berasal dari arahan bupati, dengan kalimat yang mengindikasikan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.

Berdasarkan analisis tersebut, pernyataan itu dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan karena proyek publik disebut tidak melalui mekanisme pengadaan yang terbuka, melainkan sudah diarahkan sejak awal. Bahkan, disebutkan bahwa proyek tersebut telah “dikavling” lebih dulu dan dijanjikan kepada orang tertentu jauh sebelum pelaksanaan.

Analisis juga menyoroti adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan. Dalam percakapan disebutkan pembagian pekerjaan pagar dan taman, yang ditafsirkan sebagai pola pembagian proyek APBD agar masing-masing pihak memperoleh jatah. Praktik ini disebut sebagai pola klasik pengaturan proyek daerah.

Selain itu, rekaman tersebut juga memuat pembahasan mengenai pencairan anggaran lintas tahun. Proyek yang disebut berasal dari Tahun Anggaran 2025 disebut baru akan dibayarkan pada pertengahan 2026. Analisis menilai skema ini hanya mungkin terjadi apabila proyek telah dikondisikan di dalam sistem keuangan daerah dan diketahui oleh pihak yang memiliki akses informasi internal.

Bagian yang paling disorot dalam analisis tersebut adalah pernyataan mengenai pemberian uang tunai tanpa kewajiban mengerjakan proyek. Disebutkan adanya tawaran uang sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta secara tunai, yang dinilai sebagai janji fee proyek. Analisis tersebut menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, kesepakatan atau janji semacam itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun uang belum berpindah tangan.

Berdasarkan keseluruhan isi percakapan, analisis tersebut menyimpulkan bahwa rekaman suara itu memuat unsur permufakatan jahat, mulai dari penyebutan pejabat, proyek APBD, pengaturan pemenang, pengaturan pencairan anggaran, hingga janji uang. Karena itu, rekaman tersebut dinilai sebagai bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyelidikan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di akhir analisis tersebut juga pemilik akun memberi saran agar pihak yang namanya dicatut mengambil langkah hukum yang tegas apabila tidak terlibat, guna menghindari keterkaitan dalam pusaran dugaan pembagian proyek APBD yang kini menjadi perhatian publik.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup