Berdalih Amankan Pembicaraan, Direktur PDAM Catut Nama Bupati Bantaeng

Direktur PDAM Bantaeng Suwardi (kiri). Sumber Gambar : Hariantempo.co.id

BANTAENG, PojokSulsel – Dalih Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, yang menyebut penyebutan nama bupati dilakukan secara spontan untuk mengamankan pembicaraan, justru menuai polemik baru setelah dinilai tidak sejalan dengan isi rekaman percakapan telepon yang kini berujung laporan hukum.

Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, sebelumnya memberikan klarifikasi di media daring terkait rekaman percakapan telepon yang viral di media sosial. Dalam klarifikasinya, Suwardi menyatakan penyebutan nama bupati dilakukan secara spontan semata-mata agar pembicaraan tidak berlarut dan cepat selesai.

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan substansi rekaman yang beredar. Dalam rekaman tersebut, percakapan berlangsung cukup panjang dan memuat pembahasan berlapis, mulai dari penentuan pihak yang terlibat, pembagian pekerjaan proyek, hingga skema pencairan anggaran lintas tahun.

Nama bupati disebut lebih dari sekali dalam dialog sebagai rujukan legitimasi, disertai narasi mengenai siapa yang “sudah dikasih” dan bagaimana potensi konflik lapangan dapat dihindari. Pola percakapan tersebut memunculkan tafsir publik bahwa penyebutan nama kepala daerah bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bagian dari alur pembicaraan yang sistematis.

Dalam rekaman itu pula, Suwardi menyampaikan pernyataan yang mengesankan bahwa pihak tertentu tidak perlu lagi memikirkan proses pekerjaan proyek dan cukup menerima uang, sementara pekerjaan dilaksanakan oleh kelompok lain. Redaksi percakapan tersebut memperkuat kontras antara klarifikasi yang disampaikan ke publik dengan isi dialog yang terdokumentasi dalam rekaman.

Reaksi DPRD: Desakan Pencopotan

Polemik ini turut memicu reaksi dari DPRD Bantaeng. Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri, secara terbuka meminta agar Bupati Bantaeng mencopot Direktur PDAM dari jabatannya.

“Saya minta agar bupati mencopot direktur PDAM. Jangan ada pembiaran seolah bupati tutup mata dan telinga terhadap kegaduhan di media sosial yang sudah menjadi konsumsi publik,” kata Asri Bakri.

Ia menilai, seorang direktur PDAM tidak memberikan contoh yang baik dalam mengelola kebijakan, terlebih percakapan dalam rekaman dinilai tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi PDAM.

“Di rekaman tersebut sangat jelas tidak ada satu pun kalimat yang berhubungan dengan tupoksi sebagai direktur PDAM,” ujarnya.

Asri Bakri juga menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari PDAM Bantaeng. Bahkan, DPRD membuka opsi untuk menggelar rapat dengar pendapat guna menelusuri persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Ia menegaskan penyebutan nama bupati dalam konteks penentuan kebijakan APBD merupakan hal yang tidak relevan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, bupati perlu melakukan investigasi internal agar tidak terseret dalam pusaran isu yang berkembang.

Laporan Resmi ke Kejati Sulsel

Di tengah polemik klarifikasi dan tekanan politik, perkara ini kini memasuki ranah hukum. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam laporannya, AMPRI menyebut dugaan permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, suap, serta perdagangan pengaruh yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Bantaeng periode 2024–2029, Direktur PDAM Bantaeng Suwardi, H. Maswar, serta Jupriadi.

AMPRI menilai perkara ini bukan relasi bisnis biasa, melainkan dugaan pengaturan proyek secara terstruktur di luar prosedur pengadaan. Laporan tersebut dilengkapi bukti awal berupa percakapan teks, rekaman suara, dan transkrip yang memuat pembicaraan pembagian peran, fee, serta penentuan proyek.

Dalam ringkasan laporannya, AMPRI menegaskan bahwa meskipun uang belum berpindah tangan, kesepakatan dan pembagian peran yang terekam sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, sehingga perkara tersebut dinilai layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup