BPN Serahkan Sertipikat Tanah Perumahan Dosen Unhas, Perkuat Kepastian Hukum Aset Kampus

MAKASSAR — Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar mendampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Renald, dalam acara penyerahan secara simbolis enam sertipikat tanah perumahan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) kepada Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa. Acara berlangsung di Rektorat Unhas, Makassar, Selasa (9/9/2025).

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas aset tanah lembaga pendidikan tinggi. Sertipikat tanah dinilai tidak hanya sebagai dokumen kepemilikan sah, tetapi juga menjamin rasa aman, kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan pengelolaan aset lebih produktif.

Plt. Kakanwil BPN Sulsel, Andi Renald, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah bagi Unhas menjadi bentuk dukungan BPN terhadap keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

“Sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen kepemilikan, melainkan jaminan kepastian hukum yang akan melindungi hak-hak pemiliknya. Dengan adanya sertipikat ini, aset Unhas dapat dikelola dengan lebih optimal dan bermanfaat bagi pengembangan kampus maupun kesejahteraan civitas akademika,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara BPN dan perguruan tinggi.

“Kami berharap penyerahan sertipikat ini dapat menjadi contoh pentingnya tertib administrasi pertanahan di lingkungan institusi pendidikan. Dengan kepastian hukum, pengelolaan aset akan lebih aman, tertata, dan mendukung terciptanya iklim pendidikan yang kondusif,” katanya.

Sementara itu, Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan tersebut.

Ia menekankan bahwa sertipikat tanah akan memperkuat posisi Unhas dalam menjaga sekaligus mengembangkan aset kampus demi kepentingan akademik, penelitian, dan kesejahteraan dosen maupun mahasiswa.

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari misi Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, lembaga, dan seluruh elemen bangsa.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup