Fantastis! Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Pojoksulsel.com Jakarta — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Raffi Ahmad menunjukkan kekayaan fantastis yang dimiliki oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini.
Menurut data yang disampaikan pada 27 Desember 2024, Raffi Ahmad memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.033.996.390.568.
Menurut data LHKPN yang disampaikan pada 27 Desember 2024, Raffi Ahmad memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.033.996.390.568. Harta kekayaan terbesar yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp737,1 miliar.
Ia tercatat memiliki 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp55,1 miliar.
Ia memiliki 12 unit mobil dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Morris, Rolls Royce Phantom, Lamborghini, BMW, Porsche Beetle 1303, Toyota Innova Zenix, Ferrari, Volkswagen, Morgan Plus Six, dan Dodge SRT Hellcat.
Raffi juga mencatatkan kepemilikan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Yamaha, Harley Davidson, Ducati, Piaggio, Vespa Sprint, dan Soib Naked Bike 400.
Selain aset tersebut, Raffi memiliki surat berharga senilai Rp307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp17,7 miliar.
Harta lainnya tercatat sebesar Rp5,3 miliar, sementara total utang yang dimiliki mencapai Rp136 miliar.
Dengan demikian, total kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, pada 14 November 2024, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
“Harus (menyerahkan LHKPN),” kata Pahala di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa Raffi Ahmad masih memiliki waktu sekitar dua bulan lagi untuk menyerahkan laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad menyatakan kesiapannya untuk melaporkan LHKPN.
“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya,” kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Namun, Raffi Ahmad menjelaskan bahwa proses pelaporan LHKPN memerlukan waktu karena adanya prosedur yang harus dilalui.
“Bukannya belum lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN itu semua ada registrasinya, ada prosesnya,” tutur Raffi.
Ia menambahkan bahwa setelah mendaftar, harus menunggu nomor registrasi sebelum dapat mengisi laporan.
“Gue baru dapat nomernya aja baru Desember (2024),” jelasnya.
Dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Raffi Ahmad, selebriti ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, sekaligus menjadi teladan bagi para pejabat lainnya untuk mematuhi kewajiban pelaporan kekayaan secara terbuka.
Leave a Reply Cancel reply