GMNI Bantaeng Ingatkan Pilkada DPRD Rawan Transaksi Politik Kekuasaan
BANTAENG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bantaeng menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Bidang Politik dan Advokasi Kebijakan GMNI Bantaeng, Taufik, menilai Pilkada yang dipilih oleh DPRD bukanlah solusi atas persoalan demokrasi, melainkan kemunduran sejarah yang telah diperjuangkan rakyat sejak reformasi.
“Mengalihkan Pilkada dari rakyat ke DPRD sama saja dengan merampas kedaulatan rakyat secara terang-terangan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara demokratis,” tegas Taufik.
Ia menilai wacana tersebut menguat seiring adanya dukungan dari sejumlah elite partai politik yang menganggap Pilkada langsung memicu biaya politik tinggi dan potensi konflik horizontal. Namun, menurutnya, dalih efisiensi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan hak konstitusional warga negara.
“Alasan efisiensi anggaran dan demokrasi memang mahal, tetapi jauh lebih mahal jika negara kehilangan legitimasi. Efisiensi tidak boleh dijadikan dalil untuk mematikan hak rakyat,” ujarnya.
Taufik menegaskan Pilkada merupakan perwujudan paling nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Ketika mekanisme tersebut dihapus, relasi kekuasaan menjadi tertutup dan rawan transaksi politik.
Ia juga menekankan aspek yuridis konstitusional yang menjamin hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Menurutnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudian dipertegas dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Dalam praktik ketatanegaraan modern serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, frasa “dipilih secara demokratis” dimaknai sebagai pemilihan yang menjamin partisipasi langsung rakyat, bukan sekadar prosedur formal melalui lembaga perwakilan.
“Pilkada oleh DPRD tidak hanya mempersempit partisipasi publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” jelas Taufik.





