Pasang Iklan Pojok Sulsel

Gowa Bone Palopo Tegang Jelang Putusan MK Pilkada 2024!

Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota (doc ist).

Pojoksulsel.com Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, pembacaan putusan ini dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

Perubahan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Gowa Bone Palopo Tegang Jelang Putusan MK Pilkada 2024!
Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota (doc ist).

Percepatan jadwal ini berarti seluruh pemohon, termohon, dan pihak terkait diwajibkan hadir di Jakarta untuk mendengarkan putusan.

Pada tahap ini, MK akan menentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang akan dihentikan melalui mekanisme dismissal.

“Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di sidang itulah nanti diberitahu, mana yang di-dismissal dan mana yang lanjut,” ujar Suhartoyo.

Di Sulawesi Selatan, terdapat 11 gugatan hasil pilkada yang diajukan ke MK, termasuk dari Kabupaten Gowa, Bone, dan Kota Palopo.

Percepatan putusan ini menimbulkan ketegangan di daerah-daerah tersebut, mengingat hasilnya akan sangat mempengaruhi dinamika politik lokal.

“Putusan MK ini krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan di tingkat akar rumput,” kata Dr. Aisyah Rahman, pengamat hukum politik Universitas Hasanuddin.

Ia menambahkan bahwa percepatan jadwal ini mungkin terkait dengan tekanan publik agar proses rekonsiliasi politik segera dimulai.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa pada tahap ini, pengajuan bukti baru tidak diperkenankan kecuali untuk perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut. Untuk yang di-dismissal, cukup nikmati hasilnya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, tim hukum salah satu pasangan calon di Gowa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami sudah siapkan 10 saksi kunci, tetapi MK membatasi ruang pembuktian. Ini perlu dikritisi.”

Percepatan jadwal putusan ini juga berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, pelantikan ditunda hingga 20 Februari 2025 untuk menunggu hasil putusan MK.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan semua proses hukum terkait sengketa pilkada telah selesai sebelum pelantikan dilaksanakan.

Masyarakat di Kabupaten Gowa, Bone, dan Kota Palopo kini menantikan hasil putusan MK dengan harapan agar proses demokrasi berjalan lancar dan damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Pasang Iklan Pojok Sulsel