Pasang Iklan Pojok Sulsel

Jangan Batasi Integritas Advokat dalam Menjalankan Fungsi dan Tugasnya

Pojoksulsel.com, Makassar – Pimpinan redaksi mediasulsel.id, Hasyim Ashari Hamdani memaparkan bahwa dalam pelaksanaan penegakan Hukum terkait pada peristiwa penerimaan pelaporan informasi yang diterima oleh pihak Reskrimum Polrestabes Makassar yang dilaporkan lelaki yang berinisial AB,  atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tentu suatu peristiwa Hukum hal yang biasa. Kenapa.? karna semua individu tentunya memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan tentang sesuatu perisitiwa. Yang dimana tentunya penyidik  juga pastinya memiliki hak dalam menerima laporan informasi pada siapapun.

Akan tetapi tentu dari segi hak kepolisian tersebut, juga tidak berarti menggugurkan analisis pengetahuan penyidik dalam mengkaji setiap peristiwa yang dilaporkan atau yang diadukan seseorang tentang suatu peristiwa.

Sebagaimana kejadian pada lelaki Wawan Nur Rewa, yang berprofesi sebagai seorang Advokat mendapatkan panggilan oleh pihak penyidik Reskrimum Polrestabes Makassar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik atau menyerang harkat martabat seseorang dalam hal ini (AAS).

“Dalam hal ini, kami melihat Pemanggilan terhadap seorang advokat yang menjalan tugas profesinya adalah suatu tindakan penegakan hukum yang mengarah pada tindakan opini yang bukan lagi berasaskan ke profesional dan proposonal penyidik”, ungkapnya.

Sambung Hasyim” hal tersebut tentunya juga penyidik sangat berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Hasyim yang akrab disapa Andha di salah satu warkop bilangan kota Makassar, Senin (19/5/2025).

“melihat dari sisi pandang pelayanan penegakan hukum.  tentu pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah melakukan pelayanan yang baik dimana telah menerima laporan seseorang”, tambahnya.

namun penyidik tentunya juga dapat melihat secara meluas penjabaran Regulasi Hak-Hak yang melekat pada pihak yang dilaporkan dalam hal ini Wawan Nur Rewa sebagai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas fungsinya sebagai seorang Lowyer.

Artinya kalau redaksi Wawan Nur Rewa selaku advokat mengungkap fakta Hukum yang dialami oleh kliennya sebagaimana apa yang diungkapkan dalam sajian di beberapa media, lalu kemudian ungkapan fakta materil Wawan tersebut, penyidik dapat jadikan sebagai barang bukti yang mengarah pada pencemaran nama baik seseorang sebagaimana pada maksut UU ITE. pencemaran nama baik pada seseorang dalam hal ini (AAS) .

Hal tersebut justru menimbulkan kesan tanda kutip” ada apa ?

Untuk demikian kiranya kejadian-kejadian seperti ini. Penyidik dapat memahami secara utuh hak kewajiban seorang lowyer dalam bertugas.

Menurutnya, jika setiap pernyataan advokat yang mengungkapkan fakta materiil kliennya dalam proses pembelaan hukum, lalu kemudian penyidik  dapat jadikan dasar pembuktian pencemaran nama baik, maka hal itu justru mengancam independensi dan integritas profesi advokat.

Sebagai penutup Hasyim juga menegaskan dalam pernyataannya bahwa apa yang diungkapkannya adalah sikap murni yang dilandasi rasa solidaritas  terhadap penegakan hukum yang berbasis keadilan, yang bukan suatu tindakan hukum yang berpotensi” dugaan kriminallisasi terhadap pengacara Wawan Nur Rewa.

Munculnya anggapan dugaan tindakan kriminallisasi dimana bermula pada saat penyidik masih juga menindak lanjuti pemanggilan konfirmasi tahap 2 terhadap pengacara lelaki Wawan Nur Rewa yang sedang menjalankan tugas fungsi profesinya yang dimana penyidik sudah mendapatkan penjelasan hukum terhadap pengacara Wawan Nur Rewa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Pasang Iklan Pojok Sulsel