Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Bulukumba
Pojoksulsel.com Bulukumba — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (23/01).
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas reformasi hukum, sesuai amanat dari Peraturan Presiden No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Heny Widyawati, tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir bersama perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan analis hukum.
Kehadiran mereka disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.
Dalam penjelasannya, Heny menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran penting dalam pelaksanaan IRH, termasuk memberikan sosialisasi, mendampingi penilaian mandiri, melakukan monitoring dan evaluasi (monev), serta memastikan pelaksanaan penilaian berjalan sesuai pedoman.
“Sejak 2022, kami telah menugaskan satu pendamping di setiap kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan IRH berjalan optimal. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta pelaksanaan monev yang efektif,” ungkap Heny.
Heny juga menekankan bahwa pelaksanaan IRH ini didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Permenkumham No. 17/2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Heny menjelaskan bahwa penilaian IRH mencakup empat variabel utama, yaitu:
- Harmonisasi Regulasi: Menguatkan koordinasi untuk menyelaraskan berbagai regulasi.
- Regulasi dan Deregulasi: Melakukan riviu terhadap peraturan yang ada dan mendorong penyederhanaan regulasi di setiap jenjang.
- Penyederhanaan Regulasi: Menghilangkan peraturan yang tumpang tindih untuk memastikan efektivitas.
- Peningkatan Kompetensi ASN: Meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perancangan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, mengungkapkan bahwa Kabupaten Bulukumba masih menghadapi tantangan pada variabel keempat, yakni penataan database peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH tahun 2024. Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No. 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” kata Saleng.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa tujuan utama dari penilaian IRH adalah menilai pelaksanaan reformasi hukum untuk menciptakan birokrasi yang kapabel.
“Penilaian ini memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH juga menjadi instrumen monev terhadap regulasi yang telah berjalan, memastikan bahwa setiap regulasi tepat guna dan tidak berbenturan dengan peraturan di tingkat atas,” jelas Andi Basmal.
Pendampingan ini menjadi langkah penting untuk membantu Bulukumba mencapai nilai maksimal dalam penilaian IRH 2025.
Dengan kolaborasi yang erat antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, diharapkan pelaksanaan reformasi hukum dapat berjalan lebih baik dan menyentuh seluruh aspek birokrasi.
Leave a Reply Cancel reply