Pasang Iklan Pojok Sulsel

Kasus Kekerasan Seksual di SLB Laniang Makassar: Lambannya Penanganan Memicu Aksi Unjuk Rasa

Foto unjuk rasa srikandi sulsel terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SLB Laniang Makassar

Pojoksulsel.com Makassar — Kota Makassar kembali diguncang oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa anak penyandang disabilitas.

Kasus yang melibatkan seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang Makassar ini menuai perhatian publik, terutama setelah proses hukumnya dinilai lamban oleh berbagai pihak.

Kekerasan Seksual: Kejahatan Kemanusiaan yang Sulit Diberantas

Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.

Lebih tragisnya, anak-anak penyandang disabilitas sering kali menjadi sasaran empuk para pelaku, bahkan terkadang dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka.

Hal ini terjadi pada salah satu siswi SLB Laniang Makassar, yang pada November 2024 lalu mengalami tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru di sekolah tersebut.

Kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), namun hingga kini proses hukumnya dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Aksi Unjuk Rasa SRIKANDI SULSEL: Tuntut Keadilan bagi Korban

Keterlambatan penanganan kasus ini mendorong Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SULSEL) untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar.

Mereka menilai bahwa kinerja APH dalam menangani kasus ini terkesan lamban dan tidak berpihak kepada korban.

Dalam orasinya, Ketua Umum SRIKANDI SULSEL sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Rudi Ahmadi, menegaskan bahwa perbuatan oknum guru tersebut mencoreng dunia pendidikan dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami menilai aksi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi penyandang disabilitas ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan jelas mengesampingkan nilai kemanusiaan. Hal ini tidak dapat dibenarkan. Dalam kasus ini, peran APH dan pemerintah sangat diperlukan,” tegas Rudi Ahmadi saat menggelar orasi, Kamis (30/1/2025).

Mediasi dengan Pihak Kepolisian: Kejanggalan dalam Proses Hukum

Setelah melakukan aksi unjuk rasa selama sekitar 30 menit, massa aksi diminta untuk melakukan mediasi dengan pihak kepolisian di ruang Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Namun, massa menolak mediasi tertutup dan meminta agar pertemuan dilakukan secara terbuka di hadapan seluruh peserta aksi.

Menanggapi tuntutan ini, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, akhirnya menemui massa aksi dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 12 Desember 2024, namun dikembalikan pada 18 Desember 2024 karena dianggap belum lengkap,” ujar Iptu Hartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari massa aksi terkait kelengkapan berkas yang dimaksud.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli Jr S.H, hanya menjawab secara diplomatis.

“Kalian mungkin tidak tahu saya dari Propam ya. Jadi sekalipun ada hal-hal yang menyangkut masalah penyidikan dan prosesnya telah berjalan, tetapi soal apa saja itu rahasia mereka. Yang jelas, perkara ini terus berjalan dan InsyaAllah kita upayakan P21. Jika ada proses yang melenceng, serahkan ke saya. Saya tegak lurus,” ujar AKP Ramli.

Kritik terhadap APH: Kurangnya Keseriusan dalam Menangani Kasus

Setelah melalui proses mediasi, massa aksi berasumsi bahwa Kanit PPA serta penyidik tidak memiliki keseriusan dalam menangani kasus ini.

Hal ini terlihat dari lambannya perkembangan kasus sejak pertama kali dilaporkan hingga saat ini.

Mereka berharap bahwa aksi unjuk rasa ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas.

“Aksi ini menjadi pertanda dan pekerjaan rumah besar bagi jajaran Polrestabes Makassar. Kami ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki sensitivitas dan keberpihakan terhadap korban, atau setidaknya patuh pada amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika tidak ada tanggapan serius dari Kapolrestabes Makassar, maka kami akan menggelar aksi jilid 2,” ujar Jenderal Lapangan sebelum menutup aksinya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Adil

Kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam memberikan keadilan bagi korban.

Lambannya proses hukum dan kurangnya transparansi dari pihak kepolisian menambah panjang daftar kasus yang belum terselesaikan dengan optimal.

Diharapkan, tekanan dari masyarakat dan kelompok mahasiswa seperti SRIKANDI SULSEL dapat mempercepat proses hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda, dan setiap bentuk kekerasan seksual harus ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup