Kejaksaan Tinggi Sulsel Seret Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya ke Pengadilan

Pojoksulsel.com, Makassar, 3 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

Tersangka Pertama: AS

Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Hasil uji di BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan tersangka AS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tersangka Kedua: MS

Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Hasil uji di BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka Ketiga: MH

Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Hasil uji di BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MH melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Penahanan Tersangka

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS, MS, dan MH akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Penuntutan

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

Logo Pojok Sulsel
Logo Pojok Sulsel
Logo Pojok Sulsel
Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup