Polres Pangkep Tangani Laporan Istri Dianiaya Suami Siri, Segera Ada Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh.

PANGKEP, POJOKSULSEL.COM – Seorang perempuan berinisial ML, warga Kampung Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan suami sirinya. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan resmi dilaporkan ke Polres Pangkep dua hari kemudian, Senin (25/8/2025).

Kepolisian Resor Pangkep kini menangani laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menegaskan pihaknya sudah memulai proses penyelidikan dan menyiapkan langkah penangkapan.

“Masih berproses, kita proses penyelidikan. Kita segera lakukan penangkapan,” ujar AKP Muhammad Saleh saat ditemui, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, laporan itu dikategorikan sebagai tindak penganiayaan. Namun polisi tetap membuka ruang untuk mengembangkan kasus pada tahap penyidikan lebih lanjut.

“Kita kasih masuk kategori penganiayaan, tapi nanti kami kembangkan dalam proses penyidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku merupakan suami siri korban. Hanya saja, polisi belum bisa memastikan status pernikahan mereka secara hukum negara lantaran tidak ada dokumen resmi seperti akta nikah maupun kartu keluarga.

“Dari pengakuan korban, pelaku itu suaminya. Tapi kami juga belum mengetahui karena tidak ada akta nikahnya. Mungkin ini masuk kategori nikah siri. Secara agama mungkin sah, tapi secara negara mungkin belum diakui karena tidak ada akta nikah, KK,” jelas Saleh.

Meski status perkawinan belum jelas, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. ML baru melapor dua hari setelah kejadian, mengaku mengalami kekerasan di rumahnya di Kampung Tala. Detail kronologi belum dibuka, namun laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti aparat.

Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, serta dalam waktu dekat akan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini menambah catatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulawesi Selatan. Polisi menegaskan hukum tetap berlaku meskipun hubungan keduanya hanya diakui secara agama. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup