Rapat Piutang PT Aero Multi Karya di PN Makassar, Zaid Abdullah Desak Kepastian Hak
MAKASSAR, POJOKSULSEL – Rapat pencocokan piutang dalam perkara pailit PT Aero Multi Karya kembali memanas di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/8/2025). Sejumlah kreditur menuntut kepastian hak yang hingga kini belum diselesaikan oleh debitur.
Alexander, kuasa hukum kreditur Zaid Abdullah Amiruddin Tasif, menyoroti adanya wacana pergantian kurator dan hakim pengawas ketika proses hampir rampung. Menurutnya, hal itu menimbulkan tanda tanya besar.
“Ketika rapat pencocokan piutang sudah di penghujung, justru muncul wacana pergantian kurator dan hakim pengawas. Ini bisa mengindikasikan adanya konspirasi,” tegas Alexander.
Sementara itu, Zaid Abdullah Amiruddin Tasif selaku kreditur sekaligus perwakilan warga korban Aerohome Estate menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran penuh sejak lama namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan rumah.
“Awalnya begini, kan direktur Aero itu. Kemarin kami, warga, sudah lakukan pembayaran rumah, rumah itu kami cash, akan tetapi sampai hari ini tidak ada pembangunan rumahnya. Sudah berjalan empat tahun, makanya kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” ujar Zaid.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata jumlah korban cukup banyak. Namun hingga sepuluh bulan setelah kasus mencuat, pihak debitur tidak juga merealisasikan penyelesaian.
“Majelis menelaah bahwa kasus ini harus dipailitkan karena sebagian warga memang punya rumah tapi tidak punya alas hak. Bahkan sertifikat rumah yang ada di lahan Aero digadaikan ke pihak ketiga,” kata Zaid.
Kasus ini melibatkan ratusan warga yang telah membeli unit di perumahan elite Aerohome Estate, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Setidaknya ada 135 rumah yang hingga kini tak kunjung diserahkan meski pembeli sudah menyetor dana signifikan.
Diketahui, PT Aero Multi Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada Senin (21/7/2025) melalui perkara No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks.
Hingga kini kurator menyebut masih menunggu dokumen aset perusahaan untuk mengetahui jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi kepada kreditur. []





