Rekaman Viral Proyek Bantaeng Berujung Laporan ke Kejati Sulsel, Seret Sejumlah Nama

Ilustrasi.

BANTAENG, PojokSulsel – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut menuding adanya permufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur melalui penyalahgunaan kewenangan dan perdagangan pengaruh.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel, AMPRI menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni Bupati Bantaeng periode 2024–2029, Direktur PDAM Bantaeng Suwardi, H. Maswar, serta Jupriadi yang disebut sebagai pihak swasta, perantara, operator lapangan, sekaligus pelaksana sejumlah proyek.

AMPRI menegaskan, perkara yang dilaporkan bukan sekadar relasi bisnis biasa, melainkan dugaan korupsi berbasis kesepakatan jahat atau meeting of minds dalam pengaturan proyek pemerintah di luar prosedur pengadaan yang sah. Dugaan tersebut didasarkan pada bukti awal berupa percakapan teks, rekaman suara, dan transkrip komunikasi yang disebut memuat arahan, persetujuan, serta pembagian peran.

“Berdasarkan bukti awal yang kami miliki, telah terjadi kesepakatan untuk mengatur, membagi, dan mengamankan proyek-proyek pemerintah melalui mekanisme jual beli pengaruh jabatan dan fee proyek,” demikian tertulis dalam pokok laporan AMPRI.

Dalam struktur yang dipaparkan, AMPRI menilai bupati berperan sebagai pengendali kekuasaan dan pemberi restu proyek. Direktur PDAM disebut sebagai penghubung formal yang menyampaikan arahan, sementara H. Maswar dan Jupriadi diduga berperan sebagai perantara, pengatur lapangan, sekaligus pelaksana sebagian proyek dan pengelola distribusi fee.

AMPRI juga menyoroti fakta bahwa beberapa nama yang disebut dalam laporan diketahui memiliki relasi politik sebagai bagian dari tim sukses kepala daerah. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya penggunaan pengaruh jabatan dalam pengaturan proyek APBD.

Dalam uraian modus operandi, AMPRI menyebut proyek ditentukan terlebih dahulu pihak penerimanya, kemudian diatur siapa yang mengerjakan dan siapa yang menerima bagian uang. Bahkan, dalam percakapan yang dilampirkan, disebutkan adanya pihak tertentu yang tidak perlu mengerjakan proyek, cukup menerima bagian uang.

“Walaupun uang belum berpindah tangan, secara hukum kami menduga telah terjadi permufakatan jahat, suap, dan penyalahgunaan wewenang sejak adanya kesepakatan dan pembagian peran,” tulis AMPRI dalam laporan tersebut.

Atas dasar itu, AMPRI memohon Kejati Sulsel menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, menyita serta mengamankan alat bukti elektronik, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri proyek-proyek yang disebut dalam percakapan guna mencegah penghilangan barang bukti.

Laporan ini diajukan di tengah polemik rekaman percakapan telepon yang sebelumnya beredar luas di publik dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Bantaeng. Dalam rekaman tersebut, nama bupati disebut berulang kali sebagai rujukan legitimasi proyek, disertai pembahasan penunjukan pihak tertentu, skema pencairan lintas tahun, hingga penyebutan nominal uang.

Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi di media daring dengan menyatakan penyebutan nama bupati dilakukan secara spontan untuk meredam situasi dan angka uang yang disebut hanyalah gambaran keuntungan pekerjaan. Namun, AMPRI menilai klarifikasi tersebut tidak menghapus dugaan pidana yang telah memenuhi unsur suap, penyalahgunaan wewenang, dan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ringkasan eksekutif laporannya, AMPRI menyimpulkan bahwa perkara ini telah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukti elektronik yang dilampirkan dinilai cukup menunjukkan adanya niat, kesepakatan, dan penggunaan jabatan untuk mengatur proyek negara.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup