Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Perumahan 2026, Anggaran Rp3,4 Triliun
JAKARTA, POJOKSULSEL.com – Pemerintah memastikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan tetap berlanjut pada 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian lebih terjangkau sekaligus menjaga pertumbuhan pasar perumahan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,4 triliun untuk program ini. Dana tersebut ditargetkan mendukung pembelian sekitar 40 ribu unit rumah komersial.
“Kami pada 2026 masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial dengan harga sampai Rp2 miliar, sama seperti tahun ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026, Sabtu (16/8/2025).
Skema insentif tidak berubah dari tahun sebelumnya. Untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, pemerintah akan menanggung penuh PPN jika kontrak pembelian dilakukan pada periode 1 Januari–30 Juni 2026. Sementara, bagi kontrak pada 1 Juli–31 Desember 2026, PPN DTP yang diberikan hanya 50 persen.
Kebijakan ini sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“PPN DTP ini untuk menstimulasi sisi permintaan sekaligus mendukung supply atau produksi dan konstruksi rumah,” tegas Sri Mulyani.
Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan program pembiayaan lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya, baik di perkotaan, pedesaan, hingga wilayah pesisir.
Untuk program FLPP, pemerintah mengalokasikan Rp35,5 triliun, dengan dukungan tambahan Rp6,6 triliun dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
“Untuk FLPP totalnya Rp33,5 triliun dari APBN, lalu kita blending dengan SMF Rp6,6 triliun. Semua ini untuk membantu pembiayaan rumah bagi MBR,” kata Sri Mulyani. (*)
