Tak Kantongi PBG dan Hadirkan DJ, Pandawa Desak Pemerintah Tutup Daun Coffee dan Heavan di Makassar
Pojoksulsel.com, Makassar – Ratusan massa yang tergabung dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pandawa Pattingalloang Indonesia kembali menyampaikan aspirasinya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Makassar. Fokus utama mereka kali ini adalah Daun Coffee yang berlokasi di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, serta Heavan Cafe yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Menurut Pandawa, Daun Coffee berada dalam radius sekitar 10 meter dari sarana pendidikan dan tempat ibadah, yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan izin expired. Sementara itu, Heavan Cafe disorot karena menghadirkan Disc Jockey (DJ) meski tidak memiliki izin operasional sebagai diskotik.
Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota dan DPRD Makassar
Untuk kedua kalinya, Ormas Pandawa menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama. Kali ini, mereka menyampaikan aspirasi di dua titik, yakni Kantor Wali Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Kamis (27/2/2025).

Di Balai Kota, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerima para pengunjuk rasa. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPM-PTSP menyampaikan bahwa Daun Coffee tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, di DPRD Kota Makassar, aksi Pandawa diterima oleh Humas DPRD. Dalam tanggapannya, pihak DPRD menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi A untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP ini bertujuan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pandawa juga menegaskan adanya indikasi permufakatan jahat antara pemilik usaha dengan pihak tertentu, yang memungkinkan kafe-kafe tersebut tetap beroperasi meski diduga melanggar aturan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar dalam RDP nanti, seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pemilik usaha dan instansi berwenang, turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Desakan untuk Penutupan dan Pencabutan Izin Usaha
Dalam aksinya, Pandawa Pattingalloang Indonesia dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk segera menutup dan mencabut izin usaha Daun Coffee serta Heavan Cafe. Mereka menilai bahwa kedua usaha tersebut telah melakukan pelanggaran serius, baik dari sisi perizinan maupun aturan yang mengatur keberadaan tempat usaha di dekat fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah.
Selain itu, Pandawa juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Makassar. Mereka menilai banyak pelaku usaha, khususnya di sektor kafe dan restoran, yang melanggar administrasi serta Peraturan Wali Kota (Perwali) namun tetap dapat beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang membekingi atau melindungi usaha-usaha tersebut agar tetap berjalan meski tidak memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami meminta kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain bebas melanggarnya karena memiliki dukungan dari pihak tertentu,” ujar salah satu perwakilan Pandawa dalam orasi mereka.
Langkah Selanjutnya
Setelah aksi unjuk rasa ini, Pandawa Pattingalloang Indonesia menunggu langkah konkret dari pemerintah kota dan DPRD. Mereka berharap RDP yang dijanjikan dapat segera digelar, dan hasilnya benar-benar membawa perubahan, terutama dalam hal penegakan aturan terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap keberadaan kafe dan THM yang diduga melanggar aturan, diharapkan pemerintah Kota Makassar dapat memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum agar usaha-usaha yang beroperasi di kota ini benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada. Pandawa pun berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (And)





