Tiga Pengedar Sabu di Muara Jawa Dibekuk, 46 Gram Gagal Edar di Kukar

POJOKSULSEL.com – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Muara Jawa. Operasi digelar Sabtu (6/9/2025) dan membuahkan tiga tersangka beserta sabu-sabu seberat 46,53 gram.

Tiga tersangka yakni SS (25), MA (20), dan N (41). SS dan MA ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu di rumah Jalan Suka Damai, Muara Kembang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, bong, dan dua unit telepon genggam. Keduanya mengaku mendapat sabu dari N, yang diduga sebagai pengedar.

Polisi kemudian menggerebek rumah N. Saat penangkapan, N sempat membuang tas ke pinggir Sungai Mahakam. Namun, tas berhasil diamankan.

Dalam tas ditemukan 48 bungkus sabu dengan berat kotor 45,94 gram, tiga bendel plastik klip, timbangan digital, mesin press plastik, satu handphone, dan uang tunai Rp12 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum. Mereka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kutai Kartanegara.

“Masyarakat juga kami imbau aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup