Warga Resah, Dugaan Bandar Narkoba di Bantaeng Masih Berkeliaran
Pojok Sulsel – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan. Seorang terduga bandar narkoba berinisial J disebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh penegakan hukum, meskipun informasi mengenai dugaan aktivitasnya telah lama beredar di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas dan konkret dalam menangani persoalan tersebut. Keberadaan terduga pelaku yang diduga masih leluasa beraktivitas menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan.
“Semua orang tahu aktivitasnya, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Ini membuat masyarakat bertanya, di mana ketegasan aparat?” ujar seorang warga berinisial SY.
Sejumlah warga juga menyinggung adanya upaya penindakan sebelumnya yang disebut belum membuahkan hasil maksimal. Situasi ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi sosial, mengingat peredaran narkotika berdampak langsung pada keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
Secara hukum, peredaran dan penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan tegas terhadap pelaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Polres Bantaeng untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut. Warga berharap aparat segera memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan komitmen nyata agar peredaran narkotika tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud.





