BNPB Chief Menegarkan Tidak Intervensi Kasus OTT KPK
Pojoksulsel.com, Makassar, Jumat, 16/10/2026 — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Topeng BNPB Menyeragamkan Ketergantungan pada Aparat Penegak Hukum
Letjen TNI Kristomei Sianturi memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari BNPB dalam proses hukum kasus OTT yang terjadi kemarin.
“Ah, jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumannya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Jumat, 16/10/2026.
Proses Penyidikan KPK dan Penangkapan Tersangka
Kasus korupsi ini berpusat pada penyelewengan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada awal tahun 2026, BNPB diketahui menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan siaga hingga transisi darurat bencana.
Seiring perkembangan penyidikan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK mengalami lonjakan signifikan. Jika sebelumnya pada tahap awal dilaporkan senilai Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan, kini total nilai barang bukti bertambah menjadi Rp3,3 miliar. Penyediaan aset digital seperti kripto juga menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang digigil oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Persepsi BNPB tentang Objektivitas Penuntutan
Setyo Budiyanto, Sekretaris Utama BNPB, menyebutkan bahwa lembaganya bersikap objektif dan tidak memandang latar belakang keluarga dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. “Ya, terinformasi seperti itu, tetapi pasti nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kami tidak melihat siapa dia. Ini yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Dampak dan Kesimpulan
Penyesanan KPK yang berlangsung sejak Selasa hingga Rabu berujung pada penetapan status hukum terhadap lima orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Proses penyidikan ini menunjukkan intensitas kasus yang memerlukan perhatian khusus di lingkungan lembaga nasional bencana.
Pembacam ini menegaskan bahwa informasi ini dirancang untuk memberikan pencerapan mengenai posisi BNPB dalam proses penyidikan dan langkah-langkah yang akan diambil untuk keselarasan dengan proses hukum yang berjalan secara resmi.




