Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian Emas 50 Gram Ditangkap di Makassar
Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Seorang perempuan berinisial AM (49) yang diduga mencuri gelang emas 50 gram di Samarinda akhirnya ditangkap polisi di Makassar setelah dua bulan buron.
Penangkapan di Apartemen Panakkukang
AM diamankan tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Jatanras Polresta Samarinda di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, Selasa, 11/08/2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di Makassar.
Kronologi Aksi Pencurian
Aksi pencurian terekam kamera pengawas atau CCTV di sebuah toko emas di Samarinda.
Dalam rekaman, pelaku datang seorang diri dan berpura-pura menjadi pembeli.
Ia meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan oleh karyawan toko.
Saat karyawan lengah melayani pengunjung lain, pelaku diduga mengambil gelang emas seberat sekitar 50 gram.
Karyawan baru menyadari perhiasan itu hilang setelah perempuan itu meninggalkan toko tanpa melakukan pembelian.
Pelaku Diduga Residivis Kasus Serupa
Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
AM juga keberatan ketika petugas hendak membawa tas miliknya dalam proses penangkapan.
“Berdasarkan hasil interogasi anggota kami, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan beraksi lintas pulau dengan menyasar toko emas yang ramai pengunjung,” kata Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Selasa, 11/08/2026.
Polisi menduga modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan karyawan saat toko ramai.
Diserahkan ke Polresta Samarinda
Setelah diamankan di Makassar, AM diserahkan kepada kepolisian Samarinda untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi atau perkara lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Leave a Reply Cancel reply