Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Warga, Pemprov Sulbar Minta Pemkab Lakukan Pendataan Ulang
Pojoksulsel.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak terdata dalam sistem desil atau masuk desil namun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Permintaan Pendataan Ulang Disampaikan Usai Rapat Paripurna
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menyampaikan permintaan tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar.
Ia menegaskan bahwa persoalan ketimpangan data kesejahteraan menjadi keluhan yang kerap muncul di kalangan masyarakat.
“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” kata Junda Maulana, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Rabu, 16/09/2026.
Kewenangan Penetapan Desil Tetap di Pemerintah Pusat
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan desil berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang dikelola Kementerian Sosial bersama BPS.
Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian data.
“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda Maulana, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Rabu, 16/09/2026.
Sekda Sulbar juga meluruskan bahwa perubahan status desil tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah.
Seluruh usulan perbaikan harus melalui tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.
Rincian Sistem Desil
Desil merupakan metode statistik untuk membagi data menjadi sepuluh kelompok sama besar.
Dalam kebijakan sosial, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional membagi masyarakat ke dalam sepuluh lapisan kesejahteraan dari desil satu hingga desil sepuluh.
Desil satu mencakup sepuluh persen penduduk paling rendah atau sangat miskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
Desil dua merupakan kategori miskin.
Desil tiga masuk kategori hampir miskin.
Desil empat masuk kategori rentan miskin atau menengah bawah.
Desil lima menengah bawah stabil.
Desil enam hingga sembilan mencakup kategori menengah hingga atas.
Desil sepuluh mencakup sepuluh persen penduduk paling tinggi atau sangat kaya.
Tujuan Agar Bansos Tepat Sasaran
Pemprov Sulbar berharap, dengan adanya pendataan ulang di tingkat kabupaten, data yang masuk ke pusat dapat lebih akurat.
Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Angka desil bukan menunjukkan besaran gaji, melainkan posisi relatif berdasarkan gabungan variabel tempat tinggal, aset, pekerjaan, dan data kependudukan.
Status desil juga dapat disanggah atau dimutakhirkan melalui layanan resmi pemerintah jika data dirasa tidak sesuai.
Metadata SEO: Judul: Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Warga, Pemprov Sulbar Minta Pemkab Lakukan Pendataan Ulang | Kata Kunci: desil Sulbar, pendataan ulang desil, Kementerian Sosial, bansos Sulbar, DTSEN | Deskripsi: Pemprov Sulbar minta pemkab lakukan pendataan ulang desil agar data kesejahteraan akurat dan bansos tepat sasaran.

Leave a Reply Cancel reply