Dewan Pengupahan Sulsel Pelajari Praktik Hubungan Industrial di Banten
Sulseltimes.com, Serang, Senin, 10/08/2026 — Studi komparasi hubungan industrial dilakukan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan di Provinsi Banten untuk mempelajari penerapan struktur dan skala upah, dinamika hubungan industrial, serta mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi.
Belajar dari Pengalaman Banten
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman agar unsur ketenagakerjaan Sulsel memperluas wawasan melalui pembelajaran dari daerah lain.
Rombongan Sulsel dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas dan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Pertemuan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya.
Jayadi mengatakan Banten dipilih karena memiliki pengalaman panjang dalam mengelola dinamika hubungan industrial sebagai salah satu kawasan industri utama di Indonesia.
“Kehadiran kami di Provinsi Banten merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan memperluas wawasan dengan mempelajari daerah yang telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun hubungan industrial,” kata Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Senin, 10/08/2026.
Menurut Jayadi, pengalaman Banten diharapkan dapat menjadi referensi bagi Sulsel dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah serta pengelolaan penetapan upah minimum.
“Kami ingin mengetahui bagaimana strategi Banten menerapkan struktur dan skala upah, mengelola dinamika hubungan industrial, hingga proses penetapan UMP sehingga dapat meminimalkan gejolak dan tetap menjaga iklim investasi,” ujarnya.
Komunikasi Jadi Fondasi Hubungan Industrial
Dalam sesi diskusi, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja Banten memaparkan pengalaman mereka dalam menghadapi dinamika penetapan UMP serta penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
APINDO Banten menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan investasi.
Ketua KSPSI Provinsi Banten Dedy Sudrajat menyebut komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Jantung dari penyelesaian persoalan ketenagakerjaan adalah komunikasi yang terus terjalin antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selama komunikasi dibangun dengan baik, dilandasi rasa saling percaya dan saling menghormati, maka berbagai dinamika dapat diselesaikan melalui dialog,” kata Dedy Sudrajat, Ketua KSPSI Provinsi Banten, Senin, 10/08/2026.
Dalam pembahasan struktur dan skala upah, Septo menjelaskan bahwa sosialisasi perlu disertai pendampingan agar perusahaan memahami metode penyusunan dan penerapannya.
Pemerintah Provinsi Banten juga menjadikan dokumen struktur dan skala upah sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara lebih baik.
Selain mempelajari praktik di Banten, rombongan Sulsel menyampaikan pengalaman mengenai kebijakan perlindungan tenaga kerja, termasuk penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggota Dewan Pengupahan Banten Yanti menilai kebijakan perlindungan tenaga kerja Sulsel dapat menjadi referensi bagi daerah lain.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat baik dan layak menjadi contoh bagi daerah lain karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel melihat adanya kesamaan karakteristik hubungan industrial antara Sulsel dan Banten.
Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas mengatakan pengalaman Banten relevan bagi Sulsel karena wilayah tersebut merupakan kawasan industri sekaligus daerah penyangga Jakarta yang menghadapi dinamika hubungan industrial kompleks.
“Pengalaman yang diperoleh dari Banten menjadi bekal penting bagi seluruh unsur Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan dalam memperkuat sinergi pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga tercipta hubungan industrial yang semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan,” kata Basri Abbas, Ketua KSPSI Sulsel, Senin, 10/08/2026.
Hasil studi komparasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit Sulsel dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan karakteristik daerah.




