Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Diskursus Hukum Tata Negara: Dari Hukum tentang Negara Menjadi Hukum untuk Masa Depan

Diskursus Hukum Tata Negara: Dari Hukum tentang Negara Menjadi Hukum untuk Masa Depan

Pojoksulsel.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Hukum Tata Negara kini diposisikan sebagai filsafat hidup yang merespons kesadaran kolektif masyarakat, bukan sekadar aturan normatif.

Hukum Tata Negara di Atas Klaim Positivisme

Sebagai grand theory dalam konstruksi negara, Hukum Tata Negara tidak lagi terbatas pada pembagian kewenangan dan mekanisme pemerintahan.

Dr. Ali Rahman, Dosen Fakultas Hukum Unibos, Rabu, 16/09/2026, mengingatkan bahwa hukum ini harus dipahami sebagai living philosophy yang merespons dinamika kesadaran kolektif.

Posisi sentral hukum ini sebagai ultimate discourse dalam perdebatan ketatanegaraan tidak terbantahkan.

Di era kesadaran kritis masyarakat, klaim positivisme saja tidak lagi cukup untuk menjawab kompleksitas negara.

Hukum harus berani melangkah ke ranah metafisik di mana negara dipandang sebagai proyeksi kolektif cita-cita bersama yang terus berevolusi.

Apatisme masyarakat terhadap hukum tata negara mencerminkan gejala epistemik yang perlu dikaji.

Publik kini menuntut jawaban atas pertanyaan mendasar: bagaimana negara ideal harus dibentuk?

Lompatan paradigmatik diperlukan, seperti sintesis Hegelian yang menggabungkan tesis dan antitesis.

Pendekatan teleologis yang mempertimbangkan dinamika sosio-budaya, teknologi, dan globalisasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Masa depan hukum tata negara bergantung pada kemampuannya berubah dari “hukum tentang negara” menjadi “hukum untuk masa depan negara”.

Peran Hukum dalam Pembentukan Negara Ideal

Pendidikan hukum harus membekali mahasiswa dengan kemampuan melihat kekuasaan melalui ukuran hukum dan melihat hukum melalui tujuan keadilan.

Lulusan tidak hanya mampu mengutip pasal, tetapi juga memahami alasan di balik setiap pasal dan batas kewenangan.

Mereka perlu tahu kapan suatu kewenangan telah melampaui batas, bagaimana hak warga negara dilindungi, dan bagaimana hukum diperbaiki jika tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.

Di dunia profesi yang semakin kompleks, kemampuan ini menjadi bekal utama bagi hakim, jaksa, advokat, legislator, aparatur pemerintahan, akademisi, peneliti, diplomat, legal korporasi, atau aktivis masyarakat sipil.

Dunia kerja masa depan mungkin mencakup bidang yang saat ini belum terbayangkan, tetapi kemampuan dasar tetap sama.

Di Fakultas Hukum, mahasiswa belajar bahwa hukum tidak selalu hitam putih.

Mereka akan menemui perbedaan pendapat, pertentangan penafsiran, kekosongan hukum, kelemahan peraturan, dan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Kerumitan itu bukan ancaman, melainkan awal dari pendidikan hukum yang sebenarnya.

Mahasiswa diajak membaca dengan teliti, berargumen dengan rendah hati, berbeda pendapat dengan tetap menghormati, dan terus mempertanyakan apakah hukum yang dipelajari benar-benar bekerja untuk martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan mewujudkan keadilan.

Masa Depan Hukum Indonesia

Generasi sarjana hukum yang memahami tujuan hukum menjadi penentu masa depan negara hukum, bukan hanya konstitusi yang baik atau undang-undang yang lengkap.

Opini
Hukum Tata Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version