Disperkimtan Pangkep Pastikan Sertifikasi 7 Pulau Segera Dirampungkan
PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep segera mempercepat proses sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk tujuh pulau wisata. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pangkep, Nurul Haq, mengatakan berkas persyaratan saat ini tengah dirampungkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia menyebut, pihaknya bersama Kepala ATR/BPN Pangkep akan bertolak ke Jakarta pada 18 September 2025, untuk bertemu langsung dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memastikan proses pensertifikatan HPL dapat segera diselesaikan.
“Aturan sekarang HPL pulau, terutama di Pangkep, harus ada persetujuan pusat. Untuk sementara ada tujuh pulau yang kita genjot pensertifikatannya. Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ke depan sudah ada progres signifikan,” ujar Nurul Haq, Rabu (17/9).
Menurutnya, percepatan HPL ini penting agar tidak ada lagi permasalahan kerja sama dengan pihak ketiga. Tanpa sertifikat, peluang investasi di sektor pariwisata kerap terkendala.
“Kami harap HPL cepat selesai sehingga perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berjalan baik dan ada alas hak untuk pemerintah daerah. Kalau tujuh pulau ini selesai, selanjutnya pulau lain juga akan kami uruskan HPL-nya,” jelasnya.
Nurul Haq menambahkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah penentuan titik koordinat. Beberapa wilayah pulau sempat tidak terbaca satelit sehingga perlu verifikasi lapangan.
Pemkab bersama BPN serta pemerintah desa melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas wilayah secara pasti.
Ia juga menegaskan tindak lanjut permohonan SK HPL Dirjen akan lebih dulu dikonsultasikan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel di Makassar sebelum berkas dibawa ke Jakarta.





