Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Kasasi Ditolak, Dua Dokter di RSUD Syekh Yusuf Langsung Dieksekusi Masuk Bui

Kasasi Ditolak, Dua Dokter di RSUD Syekh Yusuf Langsung Dieksekusi Masuk Bui

, Makassar, Kamis, 15/10/2026 — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap dua dokter yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar setelah terbukti melakukan korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional RSUD Syekh Yusuf.

Eksekusi terhadap dr Suryadi bin Ibrahim dan dr Ummu Salamah dilakukan pada Minggu dan Senin berikutnya sesuai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas keduanya.

Dua Dokter Ditahan Setelah Putusan Pengadilan

dr Suryadi dan dr Ummu Salamah awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2023 setelah tidak terbukti melakukan korupsi dalam dana JKN RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.

Jaksa penuntut umum Kejari Gowa mengajukan kasasi yang kemudian diabulkan Mahkamah Agung pada Oktober 2026.

Hukuman dan Denda yang Ditentukan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026, dr Suryadi dihukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp398.930.578.

Sementara itu dr Ummu Salamah menerima hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan uang pengganti Rp1.289.865.820,05 sesuai Putusan MA Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026.

Proses Eksekusi dan Penyelidikan Lanjutan

dr Suryadi dieksekusi pada Kamis setelah menerima panggilan dari Kejari Gowa. Sementara dr Ummu Salamah diserahkan ke Lapas Bollangi untuk menjalani hukuman penjara.

Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor, menyatakan penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

Kerugian Negara dan Respons Hukum

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menilai kerugian negara mencapai Rp3.377.592.797 dari kasus tersebut.

Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menegaskan bahwa proses hukum telah menemukan bukti korupsi secara sah dan meyakinkan.

“Upaya hukum kasasi diajukan oleh Tim Penuntut Umum membuahkan hasil. Mahkamah Agung sependapat dengan JPU, terdapat perbuatan korupsi,” ujar Soetarmi, Kamis, 15/10/2026.

Penutup

Kejari Gowa tetap menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf selama periode 2018 hingga Juli 2023.

Penyelidikan lanjutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.2026 untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version