Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Anti Korupsi di Maros, Camat dan Kades Diceramahi
Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Kejati Sulawesi Selatan menggelar penyuluhan anti korupsi di Maros, melibatkan 103 desa/kelurahan dan 14 camat.
Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Anti Korupsi di Maros
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menekankan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan penyuluhan hukum sangat penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada penyelenggara pemerintahan daerah.
Lebih dari 100 kepala pemerintahan desa dan kelurahan serta 14 camat di Kabupaten Maros mengikuti kegiatan pembinaan hukum tersebut.
Kasi Intel Kejari Maros, Adry Renaldy, juga menyampaikan pandangan tentang pengawasan dan penanganan perkara di tingkat desa, merujuk pada kasus-kasus kepala desa sebelumnya.
Modus Pelanggaran Keuangan yang Perlu Diwaspadai
Salah satu modus operandi yang sering menjadi temuan adalah kegiatan fiktif, di mana anggaran dialokasikan dan dipertanggungjawabkan tetapi pelaksanaannya tidak ada.
Modus lain adalah pembelanjaan tidak sesuai porsi, misalnya anggaran dicairkan 100% tetapi barang atau kegiatan hanya mencapai 50%.
Penggelembungan anggaran atau mark‑up juga sering terjadi, di mana harga satuan barang atau jasa dimanipulasi di atas harga pasar riil.
Kelebihan bayar (overpayment) juga menjadi temuan umum, yaitu ketika jumlah uang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi pekerjaan.
Ketidaksesuaian administrasi pasca‑belanja yang tidak dikelola sesuai regulasi keuangan juga sering menjadi temuan pemeriksa dan berisiko masuk ke ranah hukum jika terjadi penyimpangan fatal.
Pihak kejaksaan menegaskan mekanisme penyelesaian tetap mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Jika temuan administratif dapat diselesaikan melalui pengembalian keuangan negara dan kepatuhan terhadap pembinaan APIP, penegakan hukum lebih lanjut dapat dikecualikan, tetapi jika rekomendasi kepatuhan diabaikan, kejaksaan akan mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum.
Soetarmi mengingatkan para pemangku kepentingan di daerah agar mewaspadai celah‑celah yang berpotensi memicu pengelolaan keuangan, khususnya di sektor anggaran pemerintah desa.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan terendah.

Leave a Reply Cancel reply