Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Konflik Yaman: Dari Perebutan Pengaruh ke Hegemoni

Konflik Yaman: Dari Perebutan Pengaruh ke Hegemoni

Pojoksulsel.com, Makassar, Sabtu, 31/10/2026 — Konflik bersenjata di Yaman yang melibatkan Arab Saudi dan kelompok Houthi kembali memanas dengan serangan rudal dan drone serta respons militer udara, memicu kekhawatiran akan stabilitas wilayah dan keamanan jamaah di Timur Tengah.

Akar Konflik dan Intervensi Militer

Konflik ini berakar dari pemberontakan Houthi yang merebut ibu kota Sana’a pada 2014, menggulingkan pemerintahan presiden Yaman yang diakui internasional, Abdarabbuh Masur Hadi.

Intervensi militer Arab Saudi dimulai tahun 2015 untuk mendukung pemerintahan Hadi dan menentang pengaruh Houthi yang diduga digerakkan oleh Iran.

Serangan Houthi ke wilayah Saudi, termasuk target energi dan bandara King Khalid, menjadi bagian dari strategi menurut sumber untuk Tekan putra mahkota Saudi, Muhammed bin Salman agar memenuhi tuntutan mereka.

Iran diduga berupaya memanfaatkan tekanan ini untuk mendorong pemerintah Amerika Serikat agar melonggarkan sanksi terhadap perekonomiannya.

Bahaya Nation-State dan Nasionalisme Ekstrinsik

Konflik Saudi-Yaman juga mencerminkan dampak penerapan sistem negara bangsa, di mana batas wilayah dan nasionalisme digunakan sebagai alat legitimasi.

Kekuatan asing, termasuk Amerika Serikat dan sekutunya, dianggap memanfaatkan penguasa lokal untuk menjaga hegemoni wilayya.

Nasionalisme justru dijadikan dalih untuk melegitimasi otoritarianisme represi dan menghalangi solidaritas luar negeri.

Solidaritas Islam Transnasional sebagai Solusi

Sehubungan dengan kegagalan sistem negara bangsa, muncul urgensi konsekonsep solidaritas Islam transnasional yang adil dan berkeadilan.

Syekh Taqiyuddin an Nabhani menekankan solusi Islam melalui penyatuan wilayah Jazirah Arab dan negara-negara muslim lainnya di bawah satu kepemimpinan politik.

Penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah Khilafah Rasyidah diusulkan untuk menghilangkan hukum buatan manusia dan kembali pada Al-Qur’an serta As-Sunnah.

Militernya, konflik antarumat Islam sebai ngga boleh dilanjutkan, dan kekuatan muslim harus dialihkan untuk melindungi dakwah dan keamanan umat.

Perubahan Tanpa Kekerasan Fisik

Dalam sejarah Islam, perubahan telah dilakukan melalui pembinaan kader, kesadaran umat, dan pelaksanaan kekuatan tanpa kekerasan fisik.

Tiga tahap perubahan yang diusulkan antara lain Marhalah Tatsqif untuk membentuk inti gerakan yang meyakini fikrah Islam.

Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah bertujuan memperluas pemahaman Islam di kalangan umat melalui aksi massa dan kritik politik.

Marhalah Istilamul Hukm menggambarkan penerimaan kekuasaan yang sah dengan dukungan umat, sebagaimana Nabi menerima kekuasaan di Madinah.

Dengan penerapan Islam secara kaffah, diharapkan konflik antarumat dapat teratasi dan keberkahan hidup dapat diraih secara inklusif.

Sumber: CNNIndonesia, Kompas, IBTimes.ID, Media Politik dan Dakwah Al-Wa’ie.

Wallahua’lam bis Shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version