Pasang Iklan Pojok Sulsel

Laporan di Polsek Tamalate Mandek, Korban Penipuan 10 tahun di Makassar Pertanyakan Kejelasan Kasusnya

Pojoksulsel.com, Makassar – Seorang warga Kota Makassar, Ade Dedi, melaporkan kasus dugaan penipuan yang menimpanya sejak sepuluh tahun lalu ke Polsek Tamalate, Kota Makassar. Namun, hingga saat ini, laporan yang telah diajukan pada dua minggu lalu tersebut belum mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Dedi mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat hendak membeli sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kallongtala, Kabupaten Gowa, dari seorang pria bernama Holik. Namun, setelah pembayaran uang muka, ruko yang dijanjikan ternyata tidak bisa dimilikinya karena telah digadaikan ke bank.

Saat mengadukan kasus ini ke Polsek Tamalate, Dedi mengaku tidak menerima bukti laporan kepolisian.

“Saya sudah melaporkan tindakan penipuan ini, tetapi bukti laporan tidak diberikan kepada saya,” ujar Dedi saat ditemui media di kediamannya, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, setelah membuat laporan, dirinya diarahkan ke lantai dua, tepatnya ke ruang penyidik, untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, sejak pemeriksaan tersebut, belum ada perkembangan berarti terkait kasus yang dialaminya.

Kasus ini bermula pada 2015, ketika pelaku Holik menawarkan sebuah ruko dengan harga Rp 530 juta kepada Dedi. Tertarik dengan penawaran tersebut, Dedi pun menyepakati harga yang diajukan dan menyerahkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 30 juta pada 18 Februari 2015.

Transaksi dilakukan di rumah Dedi yang berlokasi di Jalan Hartaco, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat itu, korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap status ruko yang ditawarkan. Bahkan, ia sempat membersihkan bangunan tersebut bersama beberapa rekannya sebagai persiapan sebelum proses kepemilikan resmi beralih kepadanya.

Namun, belakangan Dedi mulai menyadari adanya kejanggalan. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ia baru mengetahui bahwa sertifikat ruko tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku di bank. Fakta ini mengejutkan dirinya, sebab sejak awal Holik tidak pernah mengungkapkan status kepemilikan ruko yang ditawarkan.

Setelah menyadari telah ditipu, Dedi berupaya mencari kejelasan dengan menghubungi Holik. Namun, upayanya selalu menemui jalan buntu. Pelaku kerap kali mengganti nomor telepon, sehingga korban kesulitan menghubunginya.

Dedi, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jahit, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap polisi serius menangani kasus ini agar saya mendapatkan hak saya kembali,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan korban. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Pasang Iklan Pojok Sulsel