Pekerja PT Citatah Tbk Pangkep Legowo PHK, Namun Tolak Pesangon Dicicil

RDP DPRD Pangkep soal PHK PT Citatah.

PANGKEP, PojokSulsel — DPRD Pangkep menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 92 karyawan PT Citatah Tbk pada Kamis, (4/9/2025).

Dalam RDP itu, para pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Pangkep, menyatakan legowo menerima PHK, namun meminta kepastian soal pembayaran pesangon.

Perwakilan aliansi pekerja, Danial, menegaskan bahwa buruh tetap menuntut pesangon dibayar penuh sekali bayar, bukan dicicil.

“Kami menerima jika perusahaan merugi dengan catatan pesangon 0,5 persen dibayarkan satu kali. Kalau dicicil, kami tidak sepakat. Apalagi kami belum lihat juga datanya apakah betul-betul merugi,” ujarnya.

Menurutnya, buruh memberi tenggat hingga 17 Oktober 2025 ini untuk melihat hasil penyelesaian pesangon. Jika tidak ada kepastian, mereka akan kembali menyuarakan haknya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pangkep, Umar Haya, menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Ia menilai tuntutan pekerja agar pesangon dibayar penuh sudah sesuai dengan aturan.

“Saya sangat sepakat dengan aspirasi aliansi. Mereka siap menerima PHK karena alasan efisiensi, tetapi perusahaan wajib memenuhi hak pekerja tanpa mencicil,” ujar ketua DPC PPP Pangkep tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, RDP antara DPRD Pangkep, aliansi buruh, dan pihak perusahaan masih berlangsung untuk mencari titik temu terkait skema pembayaran pesangon tersebut.

Pasang Iklan Pojok Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup