Perumda Parkir Makassar: Kewenangan Parkir Pasar Butung Berbasis Legalitas, Bukan Radius
Pojoksulsel.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan pengelolaan parkir tepi jalan umum di sekitar Pasar Butung harus mengacu pada status jalan dan regulasi, bukan radius jarak dari kawasan pasar.
Kewenangan Parkir Berbasis Hukum
Perumda Parkir Makassar Raya memiliki dasar kelembagaan melalui Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021.
Pengelolaan parkir tepi jalan umum juga merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2026.
“Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum,” kata Asrul, Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Kamis, 05/11/2026.
Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda.
Batas kawasan pasar tidak otomatis memberikan kewenangan mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum sekitarnya.
Radius 100 Meter Bukan Alasan Mutlak
Asrul menanggapi penggunaan ketentuan radius 100 meter sebagai dasar pengelolaan.
Ketentuan jarak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan mutlak kepada Perumda Pasar.
“Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar,” ujarnya.
Pasal 9 Perda Nomor 4 Tahun 2021 mengatur kegiatan perparkiran sebagai bagian pengelolaan pasar.
Namun ketentuan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas di luar kawasan fisik pasar.
Asrul merujuk Pasal 77 Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar.
Regulasi telah membedakan kedua objek pelayanan tersebut.
Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga menjadi rujukan tata kelola perparkiran.
Perumda Parkir menilai tumpang tindih pengelolaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik operasional.
Perubahan pengelolaan lokasi parkir harus dilakukan melalui mekanisme resmi Pemerintah Kota Makassar.
“Ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan kawasan pasar, tetapi siapa yang secara hukum diberikan kewenangan mengelola objek parkir tersebut,” tegas Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen menjalankan pelayanan perparkiran secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepastian kewenangan berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Parkir tepi jalan umum harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap batas wilayah,” pungkasnya.




