Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa dalam Kasus Pungli PBG
Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 22/09/2026 — Polisi menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proses perizinan PBG.
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa dalam Kasus Pungli PBG
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto.
Tim menyisir sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa, termasuk Bagian Umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Proses penggeledahan dikawal aparat kepolisian. Saat penyidik melakukan penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan tidak berada di kantor maupun rumah jabatan.
“Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, Penyidik Utama Tingkat II Korps Tipidkor Polri, Selasa, 22/09/2026.
Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo, Selasa, 22/09/2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan, sebanyak empat boks berisi dokumen diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks lainnya dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan di dua lokasi dimulai sekitar waktu tersebut.
“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor Bagian Umum, serta yang kedua di rumah jabatan Bupati,” kata Hernowo.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Tipidkor Polda Sulsel, sedangkan Polresta Gowa turut melakukan pengamanan di lokasi.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Dokumen dan barang elektronik yang diamankan dari Kantor Bupati serta Rumah Jabatan Bupati Gowa selanjutnya akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Hingga tahap penggeledahan tersebut, tindakan penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penggeledahan di kantor maupun rumah jabatan tidak dengan sendirinya menunjukkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut.
korupsi gowa




