Polres Takalar Limpahkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak ke Kejaksaan
Pojoksulsel.com, Takalar, Senin, 24/08/2026 — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Takalar melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak kandung ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Pelimpahan Tahap II ini menandai beralihnya status tersangka menjadi terdakwa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Takalar, Ipda Saiful Majid.
Pihak Kejari Takalar menerima penyerahan tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum, Rheza Kurniawan.
Rheza membenarkan penerimaan berkas dan tersangka kasus kejahatan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Galesong Utara.
“Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Takalar terkait tindak pidana persetubuhan anak kandung di Galesong Utara,” kata Rheza Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar, Senin, 24/08/2026.
Kronologi Perbuatan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi tersebut dipicu oleh status tersangka yang tidak memiliki pekerjaan.
Kondisi itu membuat tersangka memiliki banyak waktu luang bersama korban di rumah.
Tersangka berinisial RDG (37) diduga memperkosa anak pertamanya yang berusia 16 tahun secara berulang kali sejak 2024 hingga 2026.
Perbuatan itu sempat memicu kemarahan warga Galesong Utara.
Tersangka nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi.
Tuntutan Maksimal dan Komitmen Polisi
Mengingat kejahatan dilakukan berulang kali oleh orang tua kandung, pihak kejaksaan menegaskan akan memberikan tuntutan hukum maksimal.
“Pasal persetubuhan anak dan ancaman hukumannya bisa dimaksimalkan tuntutan seumur hidup hingga hukuman mati, lantaran aksinya dilakukan berulang kali dari tahun 2024 hingga 2026,” tegas Rheza Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar, Senin, 24/08/2026.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto Hidayat Pabeta melalui Kanit PPA Ipda Saiful Majid menegaskan komitmen kepolisian.
Polres Takalar berkomitmen menuntaskan segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.

Leave a Reply Cancel reply