PT Citatah Pangkep Akui Kondisi Tak Stabil, di RDP Pesangon Diminta Dibayar 20 Kali Cicil
PANGKEP, PojokSulsel.com — PT Citatah Tbk Pangkep mengakui kondisi perusahaan saat ini sedang tidak stabil sehingga terpaksa melakukan efisiensi tenaga kerja. Sekitar 25 persen dari total kurang lebih 300 pekerja atau sebanyak 92 orang terkena PHK.
Plt HRD PT Citatah, Fakhruddin, menyebut perusahaan hanya sanggup membayar pesangon dengan cara dicicil sebanyak 20 kali.
“Kalau di 0,5% itu kan diaturnya juga untuk dilakukan akan tetapi diangsur. Oleh karena ketidaksanggupan perusahaan, yang jelas jika seandainya perusahaan sanggup kenapa kita tidak bayar sekaligus, seandainya ada kesanggupan, itu hak pekerja, tapi kondisi perusahaan jujur sedang tidak stabil,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, meski perusahaan telah melakukan PHK, gaji pekerja masih tetap terbayarkan hingga 17 September mendatang. Sementara pembayaran pesangon dijadwalkan pada 17 Oktober 2025.
“Saya tetap meminta 20 kali cicil pembayaran pesangon oleh karena kesanggupan perusahaan seperti itu,” kata Fakhruddin.
Sebelumnya, Aliansi Pekerja Buruh Pangkep menegaskan legowo menerima PHK ini. Hanya saja, mereka menolak pembayaran pesangon secara cicilan.
“Kasus PHK PT Citatah Tbk Pangkep, jadi intinya tuntutan kami ketika perusahaan merugi kami terima pesangon 0,5 persen dengan catatan dibayarkan satu kali. Ketika perusahaan minta cicil, kami minta juga satu kali ketentuan,” kata Danial, salah satu perwakilan aliansi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pangkep, Umar Haya, menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Ia menilai tuntutan pekerja agar pesangon dibayar penuh sudah sesuai dengan aturan.
“Saya sangat sepakat dengan aspirasi aliansi. Mereka siap menerima PHK karena alasan efisiensi, tetapi perusahaan wajib memenuhi hak pekerja tanpa mencicil,” ujar ketua DPC PPP Pangkep tersebut.





