Sinergi DJP dan Polri Amankan Penerimaan Negara Rp 8,57 Triliun
Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengadakan audiensi strategis bersama Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Dr. M. Pol. Awal untuk memperkuat sinergi penegakan hukum perpajakan dan menegakkan target penerimaan negara sebesar Rp 8,57 Triliun hingga Oktober 2026.
Sinergi DJP dan Polri Amankan Penerimaan Negara Rp 8,57 Triliun
Imanul Hakim, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor vital untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai penjualan ekspor yang lebih rendah dari sebenarnya.
Menurut Imanul Hakim, dukungan Polri sangat krusial bagi DJP karena memberikan rasa aman petugas dan membantu penegakan hukum perpajakan.
Sebagai contoh konkret, DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka AMM, direktur PT MAN, ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Oktober.
Kolaborasi ini diharapkan menciptakan efek deterrent bagi pelaku usaha yang melanggar aturan serta membentuk iklim usaha yang adil dan transparan.
Kepala Polri Irjen Dr. M. Pol. Awal menegaskan komitmen penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawal penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional di Sulawesi Selatan.
Pengajakan kebijakan terbaru pemerintah memberikan peluang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memanfaatkan program tersebut karena layanan DJP bersifat gratis dan dapat diakses melalui portal www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.
Dampak kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menurunkan evasi underinvoicing, dan memperkuat kepercayaan publik dalam sistem perpajakan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara.
Pejabat DJP dan Polri berharap sinergi ini akan terus berjalan efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di Sulawesi Selatan.




