Wanita di Makassar Aniaya Perempuan Pakai Botol, Karena Kakaknya Dekat dengan Korban
Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 06/10/2026 — Seorang wanita di Makassar diamankan polisi setelah diduga menganiaya perempuan lainnya dengan botol kaca, dikarenakan tidak terima kakaknya dekat dengan korban.
Penganiayaan di Indekos
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Batua Raya 6 Lorong 1, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Wanita berinisial FAR (29) diduga memukul kepala korban berinisial RMAS (30) menggunakan botol kaca ketika korban datang untuk membicarakan kesalahpahaman.
Situasi eskalasi saat pintu kamar dibuka.
FAR juga diduga menendak dan menginjak paha korban.
Aksi kekerasan berhenti setelah teman pelaku melerai keduanya.
Dari pemeriksaan awal, FAR mengaku tidak terima karena kakaknya dekat dengan korban.
Sebelumnya, FAR sempat meminta korban untuk meninggalkan indekos.
Korban yang datang sendiri tak langsung pergi sehingga FAR emosi dan mengambil botol untuk memukul.
Polisi berhasil menangkap FAR di sebuah salon di Jalan Domba, Kecamatan Makassar.
Saat ini, FAR masih diperiksa di Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat FAR dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, Selasa, 06/10/2026.




