Diduga Gelapkan 19 Mobil Rental di Gowa, Pelaku Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun
Pojoksulsel.com, Makassar, Thursday, 17/09/2026 — Polisi menangkap Ayu Azizah alias Hajjah Alfiani atas tuduhan penggelapan 19 mobil rental di Gowa.
Penangkapan AY Terkait Penggelapan Mobil Rental di Gowa
Polisi gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap Ayu Azizah alias Hajjah Alfiani, Kamis, 17/09/2026, di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar. Kombes Pol Muh Yusuf Usman, Kapolres Gowa, mengatakan penangkapan dilakukan saat AY merayakan ulang tahun bersama seorang teman laki-laki.
Proses penangkapan berlangsung alot karena AY berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi. Seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum AY juga mencoba menghalangi penangkapan, namun polisi berhasil mengamankan AY dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rental mobil Irsan melaporkan bahwa kendaraannya digadaikan tanpa izin. Kapolres menjelaskan AY menyewa 19 unit mobil antara Oktober 2025 dan April 2026 dengan dalih mendukung program Makan Bergizi Gratis, lalu menggadaikannya menggunakan dokumen BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Polisi mengamankan delapan unit mobil sebagai barang bukti, sementara 11 kendaraan masih dalam pencarian. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan hubungan dengan anggota DPRD Bantaeng dan anggota Polri, tetapi hingga kini hanya AY yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” kata Yusuf, Kamis, 17/09/2026.
Penyidik terus mencari 11 mobil yang belum ditemukan dan menelusuri aliran kendaraan yang digadaikan. AY dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus penggelapan kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.




