DPRD Sulsel Bakal ke BKN Bahas Status PPPK Guru, Pejabat Plt, dan TPP ASN

DPRD Sulsel Bakal ke BKN Bahas Status PPPK Guru, Pejabat Plt, dan TPP ASN

Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 20/09/2026 — Komisi A DPRD Sulsel berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas tiga persoalan kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel, meliputi status PPPK paruh waktu, pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Tiga Isu Utama yang Akan Dibahas

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo mengatakan, rencana konsultasi ke BKN itu membahas tiga isu utama. “Rencana memang Komisi A mau melakukan konsultasi di BKN. Ada tiga isu yang mau kita perjelas lebih dalam di Badan Kepegawaian Nasional,” kata Andi Anwar, Sabtu (19/09).

Status PPPK Guru Honorer

Isu pertama berkaitan dengan status tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru honorer yang telah berstatus PPPK. Komisi A ingin mendapat kejelasan terkait rencana pengalihan sebagian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut Andi Anwar, kejelasan status tersebut diperlukan dalam pembahasan anggaran daerah agar kesiapan anggaran dan mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat dipastikan. “Kita harus berkoordinasi di BKN untuk kejelasan tenaga PPPK guru kita untuk diambil alih. Ini perlu kita clearkan terutama dari sisi ketersediaan anggaran,” ujarnya. Ia menilai, apabila pengalihan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar di tahun mendatang.

Banyaknya Pejabat Berstatus Plt

Isu kedua menyangkut banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel yang masih berstatus Plt. Komisi A meminta penjelasan BKN mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk berapa lama seorang pejabat dapat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas dan berapa kali masa penugasannya dapat diperpanjang. “Ini isu penting karena terkait dengan pelaksanaan tugas ASN kita. Kalau statusnya pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang tidak bisa dimaksimalkan,” katanya. Komisi A berharap konsultasi dengan BKN dapat menghasilkan kejelasan aturan tersebut dan, jika diperlukan, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel agar jabatan yang masih diisi Plt segera didorong menjadi definitif. Andi Anwar menegaskan, pengisian jabatan secara definitif diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan TPP ASN

Isu ketiga menyangkut TPP ASN. Komisi A DPRD Sulsel ingin mengetahui secara jelas ketentuan pemberian, pengurangan, maupun penambahan TPP, termasuk ruang kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran dan mekanismenya. “Kita mau berkonsultasi kepada BKN, seyogianya kira-kira TPP ini ketika ada pengurangan atau penambahan aturannya seperti apa. Apakah mutlak diberikan ke pemerintah daerah atau memang ada aturan khusus yang mengunci soal TPP ASN ini,” tutur Andi Anwar. Ia menyebut Pemprov Sulsel telah menerapkan penilaian kinerja terhadap ASN sebagai pertimbangan dalam pemberian TPP. Namun, Komisi A tetap ingin memastikan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri ada memberlakukan kinerja, penilaian kinerja kepada ASN kita yang tentunya tidak sama rata. Itu tentunya harus kita konsultasikan supaya bisa sesuai dengan amanat perundangan,” katanya.

Dampak terhadap Pelayanan dan Fiskal Daerah

Andi Anwar menegaskan, tiga persoalan tersebut akan menjadi bahan utama Komisi A dalam konsultasi ke BKN. Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah. “Jadi itu tiga hal yang harus kita bawa. Ini isu penting karena keterkaitan dengan pelayanan dan juga ruang fiskal di daerah agar bisa lebih bermanfaat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup