Kasar Tersangka Rental Mobil Tempuh Praperadilan

Kasar Tersangka Rental Mobil Tempuh Praperadilan

Pojoksulsel.com, Makassar, Rabu, 04/11/2026 — Tersangka kasus penggelapan mobil di Polsek Tamalate dipersoalkan oleh tim penasihat hukum kata Nasrun Fahmi dan Andi Abdul Hakim pada Rabu, 04/11/2026.

Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Tamalate

Tersangka Ismail (39) dan Irsan (40) mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan laporan Polres Gowa pada Rabu, 04/11/2026.

Tim penasihat hukum mencatat laporan dugaan kriminalisasi, pelanggaran kode etik, dan penyalahgunaan wewenang penyidik Polsek Tamalate kepada Kapolda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan pada Rabu, 04/11/2026.

Dugaan Pemerasan dan Proses Penyidikan

Penyerahan laporan dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap rombongan tersangka terjadi pada Rabu, 04/11/2026 ketika mereka dimasukkan ke Polsek Bissappu setelah diserang di rumah AD pada Rabu, 04/11/2026.

Proses penyidikan dipersoalkan dengan kritik terhadap koordinasi dan tidak mempertimbangkan bukti pembayaran sewa serta perkara penggelapan yang sudah ditangani Polres Gowa pada Rabu, 04/11/2026.

Dampak dan Kesimpulan

Perkara ini dipersonalisasi dalam Nominasi LP/B/748/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan untuk penuntutan di Polda Sulawesi Selatan.

Pohon penyelesaian perkara ini masih dalam pergaulan dengan Kapolda Sulsel dan Kejaksaan yang meminta evaluasi terhadap jajaran penyidik Polsek Tamalate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup