Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim Desak Kemenhub-Kemenkeu Cabut Penetapan Kawasan Pabean PT Prima Dermaga Perkasa

Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim Desak Kemenhub-Kemenkeu Cabut Penetapan Kawasan Pabean PT Prima Dermaga Perkasa

Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Pelabuhan Samarinda bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Kaltim mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan mencabut keputusan penetapan kawasan pabean PT Prima Dermaga Perkasa. Kedua keputusan itu dinilai cacat hukum dan merugikan ribuan buruh bongkar muat.

Desakan Pencabutan Dua Keputusan

Keberatan keras disampaikan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Penetapan Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Keberatan juga ditujukan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/MK/WBC.16/2026 tentang Penetapan Kawasan Pabean pada Terminal Khusus PT Prima Dermaga Perkasa.

Penerbitan kedua keputusan tersebut dinilai serampangan dan mengandung cacat hukum administrasi mendasar. Ditudingkan pula adanya manipulasi data teknis atau misrepresentation serta unsur penyelundupan hukum atau legis fraud.

Hal ini dinilai nyata merugikan negara dan merampas hak ketenagakerjaan ribuan buruh bongkar muat Koperasi Komura.

Alasan Keberatan Koperasi dan APBMI

Ketua Koperasi TKBM Komura H Dwi Hari Winarno didampingi Ketua APBMI Kaltim Syamsuddin Murais menegaskan penolakan terhadap keputusan tersebut. Mereka menyebut penerbitan keputusan itu mengancam pembubaran investasi sah dan mata pencaharian buruh.

Sekretaris Koperasi TKBM Komura H Suhadi Syam menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak boleh dibiarkan. Hal ini karena berpotensi merusak iklim investasi dan memicu pembubaran investasi resmi atau disinvestment.

Beberapa poin keberatan yang diuraikan antara lain merusak kepastian hukum dan kepercayaan investor. Penetapan izin di atas hak konsesi yang sudah ada dinilai membuktikan tiadanya jaminan kepastian hukum bagi investor berizin resmi.

Selain itu, pengalihan operasional secara tidak sah akibat kepabeanan ganda disebut menciptakan fragmentasi jalur logistik dan beban administrasi tinggi. Hal ini dinilai merusak daya saing logistik nasional.

Praktik persaingan usaha tidak sehat juga disebut terlegitimasi. Mengakomodasi permohonan yang didasarkan pada manipulasi data berarti melegitimasi unfair competition dan meruntuhkan kewibawaan regulasi kepabeanan.

Distorsi tata kelola penjadwalan dan perencanaan kerja juga menjadi perhatian. Pengalihan operasional dinilai merusak sistem giliran kerja TKBM yang telah dibangun secara terstruktur oleh Komura di area konsesi sah STS Muara Berau.

Munculnya dualisme operasional menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai merusak kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi serta menimbulkan beban administratif dan hukum berat bagi pengurus Komura.

Disrupsi sistem ketenagakerjaan terintegrasi juga disorot. Tindakan mengabaikan area kerja sah yang terikat regulasi kepelabuhanan dinilai merusak ekosistem kerja terikat atau vested rights yang selama ini dilindungi regulasi pemerintah dan kesepakatan bersama.

Tuntutan Tegas Koperasi dan APBMI

Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim meminta tindakan hukum tegas berupa pembatalan dan pencabutan tanpa syarat terhadap dua keputusan tersebut. Kedua keputusan itu diminta dinyatakan tidak berlaku.

Mereka juga menuntut pengembalian fungsi terminal khusus PT Prima Dermaga Perkasa secara mutlak hanya untuk melayani kegiatan usaha pokoknya sendiri. Terminal khusus tersebut dilarang melayani kegiatan bongkar muat umum atau komersial dalam bentuk apa pun.

Selain itu, diminta penerbitan surat edaran kepada seluruh terminal khusus yang berposisi berdekatan dengan STS Muara Berau maupun di perairan Sungai Mahakam agar tidak melayani kepentingan umum. Kegiatan bongkar muat umum atau komersial ekspor impor wajib tetap dilakukan di STS Muara Berau yang merupakan kawasan pabean di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

Desakan ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja di sektor kepelabuhanan. Pemerintah diharapkan merespons cepat agar tidak memicu konflik berkepanjangan dan kerugian ekonomi lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup