Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Meity Rahmatia Dorong Penguatan Dana Abadi Korban untuk Perlindungan di Sulsel

Meity Rahmatia Dorong Penguatan Dana Abadi Korban untuk Perlindungan di Sulsel

Penguatan Dana Abadi Korban

Pojoksulsel.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendesak pensuplementasi Dana Abadi Korban guna memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban tindak kekerasan terpenuhi di Sulawesi Selatan.

Meity menyatakan peningkatan signifikan angka kasus korban dan saksi di Sulsel terutama dari faktor digitalisasi, tekanan, dan kondisi ekonomi yang menjadi pemicu.

“Secara grafik sepertinya meningkat. Mungkin dari faktor digitalisasi, kemudian tekanan, ekonomi juga. Jadi ada beberapa faktor yang mendorong kasus ini meningkat,” kata Meity, usai sosialisasi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Novotel Kota Makassar, Rabu, 16/09/2026.

Tantangan LPSK di Sulawesi Selatan

Penguatan dukungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan karena keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan utama dalam menjangkau korban di daerah.

“Memang dengan keterbatasan anggaran, mereka bekerja terus ke bawah mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Meity.

LPSK dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan korban merasa aman, mendapatkan pendampingan, dan menjalani proses pemulihan secara menyeluruh.

“Fungsi LPSK itu perlindungan saksi dan korban, agar korban tidak merasa berkecil hati, dipastikan aman, kemudian didampingi sampai dipulihkan,” tegasnya.

Proses Penyaluran Dana Abadi Korban

Meity menjelaskan bantuan Dana Abadi Korban disalurkan secara bertahap dengan nilai berbeda mulai Rp30 juta hingga Rp50 juta tergantung hasil putusan hukum dan proses hakim.

“Dana abadi korban yang sudah terlaksana kemarin ada yang mendapatkan Rp50 juta, ada Rp40 juta, ada Rp30 juta, tergantung sejauh mana putusan nanti dengan kejaksaan dan pengadilan. Jadi ada bertahap juga prosesnya,” jelasnya.

Selaku anggota DPR Dapil Sulsel I, Meity juga meminta agar LPSK dapat lebih optimal melaksanakan perlindungan dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Kita sudah minta. Saya selaku perwakilan selalu meminta untuk mensupport LPSK agar dana abadi korban itu bisa terlindungi semua dari tekanan-tekanan,” tegasnya.

Keterlibatan LPSK untuk Kasus Tak Teridentifikasi

Meity menambahkan pentingnya kehadiran LPSK di daerah karena banyak kasus korban sebelumnya tidak tercatat atau tidak mendapatkan pendampingan.

“Korban itu sebetulnya sudah dari dulu ada, cuma tidak terekam, tidak ada yang mendampingi. Jadi dengan peran LPSK dan Komisi XIII sekarang, kita lebih intens lagi mengetahuinya,” ujarnya.

Penanganan korban juga memerlukan mitigasi dan pelaporan dari berbagai pihak sebelum bantuan diberikan. LPSK memiliki tahapan kajian dalam menentukan pemberian Dana Abadi Korban.

“Yang dibutuhkan sekarang mitigasi dan pelaporan dari berbagai pihak. Setelah itu LPSK juga mempunyai kajian, jadi ada tahapan-tahapan sampai sebelum dikeluarkannya dana abadi korban,” tukasnya.

Dengan dukungan anggaran yang lebih kuat, diharapkan LPSK dapat lebih efektif dalam melindungi korban dan saksi di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version