Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Pilah Sampah Bukan Beban, Tetapi Titik Balik Tata Kelola Lingkungan Makassar

Pilah Sampah Bukan Beban, Tetapi Titik Balik Tata Kelola Lingkungan Makassar

Pojoksulsel.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Persoalan sampah di Kota Makassar tidak lagi sekadar masalah kebersihan. Sampah telah berkembang menjadi persoalan tata kelola kota, kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat, dan kualitas hubungan antara pemerintah dan warganya.

Ketika Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mewajibkan pemilahan dari rumah, kebijakan tersebut perlu dilihat dalam kerangka yang lebih besar. Perubahan ini memang tidak mudah dilaksanakan dan akan menghadapi banyak persoalan di lapangan. Namun, mempertahankan sistem lama dengan pola kumpul, angkut, buang jauh lebih berisiko bagi masa depan kota.

Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah

Sudah terlalu lama urusan sampah dipahami dengan logika sederhana. Sampah keluar dari rumah, petugas datang, sampah diangkut, lalu persoalan dianggap selesai. Padahal sampah tidak pernah benar-benar hilang. Sampah hanya berpindah dari halaman rumah menuju tempat lain.

Selama bertahun-tahun, ujung dari perjalanan tersebut adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Akibatnya, beban persoalan yang seharusnya diselesaikan sejak dari rumah, pasar, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan akhirnya ditumpuk di satu lokasi.

Pemkot Makassar mulai memperketat pengelolaan sampah setelah menerima sanksi administratif dan harus melakukan pembenahan terhadap sistem TPA. Pemerintah kemudian mendorong penghentian praktik open dumping dan mengarahkan pengelolaan sampah dari wilayah atau dari sumbernya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerbitkan instruksi bahwa TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik tidak lagi bercampur dan seluruhnya dibawa ke TPA.

Kebijakan tersebut terdengar sederhana di atas kertas. Namun secara akademik, perubahan ini sangat mendasar karena memindahkan pusat pengelolaan sampah dari hilir ke hulu. Rumah tangga tidak lagi hanya diposisikan sebagai penghasil sampah, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan.

Mengapa Pemilahan Harus Dimulai dari Rumah

DLH Makassar sebelumnya menyebut sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Dominasi sampah organik menjadi persoalan karena material tersebut cepat membusuk serta berkontribusi terhadap pembentukan air lindi dan gas metana ketika menumpuk di TPA.

Sampah organik dapat diarahkan ke pengomposan, lubang organik, komposter, budidaya maggot maupun fasilitas pengolahan organik kawasan. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai dapat masuk ke bank sampah atau rantai daur ulang. Sedangkan residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi menjadi bagian yang dibawa menuju TPA.

Media KabarMakassar melaporkan indikasi awal perubahan setelah aturan pemilahan berlaku. Volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa sempat turun hingga sekitar 200 ton. Kendaraan yang membawa sampah tidak sesuai ketentuan juga dilaporkan diputar balik.

Data dalam beberapa hari memang belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan kebijakan jangka panjang. Tetapi setidaknya hal tersebut menunjukkan satu hal, ketika pintu TPA diperketat, sampah tidak lagi otomatis berakhir di TPA.

Kontrak Sosial Baru antara Warga dan Pemerintah

Sejumlah legislator mengkritisi kesiapan kebijakan pemilahan sampah. Persoalan yang dipertanyakan mulai dari kurangnya sosialisasi, ketersediaan wadah pemilahan, sarana pengolahan di tingkat wilayah, armada angkut, hingga kepastian regulasi.

Kritik tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap pemilahan. Justru kritik itu penting agar kebijakan baik tidak gagal akibat implementasi yang buruk.

Warga dapat diperintahkan memilah sampah organik dan anorganik. Tetapi setelah sampah dipilah, pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan berikutnya, ke mana sampah itu akan dibawa.

Tidak masuk akal apabila seorang warga telah bersusah payah memisahkan sampah sejak dari dapur, tetapi ketika petugas datang seluruh kantong tersebut kembali dicampurkan dalam satu kendaraan. Tidak adil pula apabila warga diminta mengolah sampah organik secara mandiri sementara mereka tinggal di permukiman padat tanpa halaman memadai.

Pemilahan sampah harus dilihat sebagai kontrak sosial baru. Masyarakat memiliki kewajiban memilah. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan hasil pemilahan itu tidak sia-sia.

Infrastruktur pengumpulan harus menyesuaikan. Armada perlu didesain berdasarkan jenis sampah atau jadwal pengangkutan. Kelurahan membutuhkan fasilitas organik. Bank sampah membutuhkan pasar yang berkelanjutan. Petugas membutuhkan standar operasional yang jelas. Data volume sampah harus dicatat secara konsisten.

Keputusan Pemkot Makassar memberikan fase edukasi sebelum penerapan sanksi secara penuh disambut baik. Pendekatan semacam ini jauh lebih rasional daripada menjadikan sanksi sebagai instrumen pertama dalam mengubah perilaku warga.

Contoh Pengelolaan dari Tingkat Wilayah

Kelurahan Daya menyatakan kesiapan menjalankan pemilahan dengan mendorong fasilitas pengolahan organik sekaligus penguatan bank sampah. Di sana, tantangan sosialisasi juga diakui masih membutuhkan perhatian.

Di Panaikang, pemerintah kelurahan menyiapkan puluhan titik Tempat Edukasi Buang Sampah Organik atau TEBA serta sejumlah bank sampah untuk menopang kebijakan pemilahan. Model semacam ini memberikan jawaban konkret atas kekhawatiran masyarakat.

Di Pulau Lae-Lae, pendekatan berbeda diperlihatkan. Edukasi pemilahan dipadukan dengan aksi lingkungan berbasis masyarakat. Dalam satu kegiatan, sebanyak 353,1 kilogram sampah berhasil dipilah, dengan sampah anorganik menjadi komponen terbesar yang terkumpul.

Lae-Lae penting dijadikan contoh karena persoalan sampah di kawasan kepulauan berbeda dengan kawasan daratan. Sampah yang tidak terkelola dengan baik memiliki risiko langsung masuk ke pesisir dan laut.

Satu model tidak dapat dipaksakan untuk seluruh Makassar. Pola penanganan di Biringkanaya mungkin berbeda dengan Kepulauan Sangkarrang. Solusi untuk kawasan perumahan tentu berbeda dengan kawasan pasar.

Potensi Sampah Organik dari Pasar

Di 14 pasar di Makassar, sampah organik yang dihasilkan mencapai rata-rata sekitar 11,3 ton per hari. Sedangkan sampah residu berada di kisaran 10 ton per hari.

Angka 11,3 ton sampah organik setiap hari jangan hanya dibaca sebagai beban. Dalam perspektif ekonomi sirkular, angka tersebut juga berarti ada 11,3 ton material yang berpotensi masuk ke rantai pemanfaatan apabila dikelola dengan benar.

Sisa sayuran, buah, kulit bawang dan bahan pangan lainnya dapat masuk ke berbagai bentuk pengolahan organik. Sebagian menjadi kompos, sebagian dapat menjadi bahan pengolahan biologis.

Pasar tidak hanya dijadikan lokasi pengumpulan sampah, tetapi menjadi salah satu pusat utama pengolahan sampah organik Makassar. Bayangkan apabila 14 pasar memiliki sistem pemilahan yang disiplin, memiliki pencatatan harian, memiliki fasilitas pengolahan organik terdekat, dan hanya mengirim residu yang benar-benar tersisa.

Bank Sampah dan Ukuran Keberhasilan

Untuk sampah anorganik, penguatan bank sampah menjadi sangat penting. Perkembangan di Makassar menunjukkan jumlah bank sampah unit yang aktif meningkat dari kisaran 300 menjadi sekitar 700 unit menurut keterangan pemerintah.

Ukuran keberhasilan bank sampah tidak boleh berhenti pada jumlah unit yang dibentuk atau diresmikan. Pertanyaannya harus bergerak lebih jauh. Berapa yang benar-benar aktif setiap minggu. Berapa kilogram material yang dikumpulkan. Berapa nilai transaksi ekonomi yang diterima masyarakat. Apakah ada pembeli akhir yang stabil.

Data seperti inilah yang seharusnya dibuka kepada publik. Semakin terukur sebuah kebijakan, semakin mudah masyarakat melihat hasil dari perubahan perilaku yang mereka lakukan.

Makassar Sejalan dengan Arah Nasional

Perubahan paradigma yang sedang dilakukan Makassar bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Jakarta pada Mei 2026 juga memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Surabaya juga memiliki roadmap akselerasi pengelolaan sampah yang mengarahkan pengurangan timbulan, pengolahan berwawasan ekonomi sirkular, serta kolaborasi pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Sementara Banyumas disebut Kementerian Pekerjaan Umum sebagai salah satu model pengelolaan sampah menuju konsep zero waste to landfill.

Pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029 dan menempatkan pengelolaan dari rumah sebagai salah satu elemen penting dalam transformasi tersebut. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga sejak lama menempatkan pengelolaan sampah bukan sekadar kegiatan membuang sampah.

Pemilahan sebenarnya bukan eksperimen baru. Yang terlambat justru implementasinya.

PSEL Tidak Menghentikan Pemilahan

Makassar saat ini juga berada dalam perdebatan panjang mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Teknologi pengolahan sampah dapat menjadi bagian dari solusi hilir. Tetapi teknologi sebesar apa pun tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan pemilahan.

Kota yang menghasilkan sampah campuran dalam jumlah besar lalu berharap satu fasilitas teknologi menyelesaikan semuanya tetap mempertahankan paradigma lama. Prinsip pengelolaan berkelanjutan harus dimulai dengan mengurangi timbulan, menggunakan kembali material, mendaur ulang, mengolah organik, baru kemudian menangani residu yang tersisa.

PSEL dan pemilahan seharusnya tidak dipertentangkan. Justru pemilahan membuat sistem pengelolaan kota lebih rasional karena material yang masih memiliki nilai tidak ikut hilang dalam proses akhir.

Ukuran Keberhasilan Lima Tahun ke Depan

Keberhasilan pemilahan sampah jangan diukur dari berapa banyak acara sosialisasi dilaksanakan. Jangan pula hanya dihitung dari jumlah tong sampah yang dibagikan.

Ukuran sesungguhnya adalah berapa persen sampah berhasil dikurangi dari sumber, berapa ton organik diolah setiap hari, berapa ton material anorganik masuk rantai daur ulang, berapa jumlah bank sampah aktif, dan yang paling penting berapa persen sampah yang akhirnya masih harus masuk ke TPA.

Makassar membutuhkan dashboard persampahan yang dapat dibaca publik. Setiap kecamatan idealnya memiliki data produksi organik, anorganik dan residu. Pasar memiliki laporan harian. Hotel dan restoran melaporkan timbulan sampah. Bank sampah mencatat transaksi. Armada dicatat rutenya.

Pemilahan sebagai Perubahan Budaya Kota

Persoalan ini bukan semata soal TPA Tamangapa. Ini adalah pertanyaan tentang seperti apa budaya Kota Makassar yang ingin dibangun. Apakah generasi berikutnya tetap dibesarkan dengan kebiasaan memasukkan semua material ke dalam satu kantong hitam lalu menganggap urusan selesai setelah kantong tersebut diambil petugas.

Pemilahan memang menambah satu pekerjaan kecil di rumah. Namun pekerjaan kecil tersebut dapat mengubah keseluruhan rantai persampahan sebuah kota.

Pilah sampah bukan sekadar urusan memisahkan tiga tempat sampah. Ia adalah titik awal perubahan cara sebuah kota memperlakukan sumber daya, lingkungan dan masa depannya. Jika dilaksanakan dengan konsisten, adil dan didukung infrastruktur yang memadai, kebijakan pemilahan sampah dapat menjadi salah satu titik balik terpenting dalam sejarah pengelolaan lingkungan Kota Makassar.

Perubahan besar itu, pada akhirnya, dimulai dari tindakan yang sangat sederhana: memisahkan sampah sejak dari rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version