Warga Tamalanrea Luapkan Kemarahan di Rakor PSEL, Desak Pindahkan Lokasi
Pojoksulsel.com, Makassar, Kamis, 06/08/2026 — Rapat koordinasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kecamatan Tamalanrea berlangsung tegang karena warga mendesak agar lokasi proyek tersebut dipindahkan.
Penolakan Keras Warga Tamalanrea
Pertemuan yang digelar di Balai Kota Makassar mempertemukan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemerintah untuk menangani persoalan sampah.
Namun, masyarakat menolak keras jika fasilitas tersebut dibangun di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Perwakilan warga Tamalanrea, Syamsinar, menyampaikan aspirasi tersebut dengan nada emosional dalam forum rapat.
Ia menyatakan bahwa warga khawatir terhadap dampak proyek terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kalau pembangunan itu tetap dipaksakan, kami akan terus melawan. Pesan yang saya bawa dari warga, mereka siap mempertahankan kampung halamannya. Tolong pikirkan kembali lokasi pembangunan ini,” kata Syamsinar, perwakilan warga Tamalanrea, Kamis, 06/08/2026.
Ia menilai belum ada jaminan yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa keberadaan fasilitas tersebut aman bagi kesehatan.
Warga juga meragukan klaim teknologi yang digunakan karena proses pembakaran sampah tetap berpotensi menimbulkan emisi.
“Kami tidak percaya teknologi secanggih apa pun bisa menghilangkan seluruh risiko. Yang akan menghirup udara di sekitar lokasi adalah kami, bukan mereka yang datang membangun lalu kembali ke tempatnya,” ujar Syamsinar, Kamis, 06/08/2026.
Warga mengaku telah menyampaikan aspirasi hingga ke Jakarta dengan satu tuntutan utama yaitu memindahkan lokasi proyek.
Tanggapan Pemerintah Kota Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional ini akan tetap berjalan sebagai solusi penanganan darurat sampah.
Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Pemerintah menyatakan hadir sebagai regulator untuk memastikan investasi berjalan sesuai hukum serta mengutamakan keselamatan warga.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Kamis, 06/08/2026.
Pemerintah saat ini juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan akibat perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.
Proses transisi tersebut dilakukan dengan meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Munafri Arifuddin, Kamis, 06/08/2026.




