Pojoksulsel.com

Update Kabar Hits Sulsel, Langsung di Pojoksulsel.com

News

Rp3,088 Miliar dari Koruptor Bibit Nanas Disetor ke Kejati Sulsel: ‘Penyelamatan Kerugian Negara Berlanjut’

Pojoksulsel.com, Makassar, Kamis, 14/05/2026 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengembalian uang Rp3,088 miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Uang tersebut disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai jaminan pemulihan kerugian negara. Sebelumnya, RM telah menyetorkan Rp1,250 miliar pada Februari 2026, sehingga total pengembalian mencapai Rp4,338 miliar.

Kejati Sulsel menerima pengembalian uang Rp3,088 miliar dari tersangka RM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar pada Kamis, 14/05/2026. Total uang yang telah dikembalikan RM mencapai Rp4,338 miliar. “Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Pengembalian Uang Tidak Hentikan Proses Hukum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka. “Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis, 14/05/2026. Seluruh uang yang dikembalikan telah disetorkan ke RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.

Kronologi dan Tersangka Lain

Proyek pengadaan bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar dari APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 diduga mengandung praktik mark-up dan pengadaan fiktif. Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel BB, Direktur PT AAN RM, dan Direktur PT CAP RE. Tersangka lainnya adalah HS (tim pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN), dan UN selaku PPK.

Penyidik juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel untuk mendalami proses penganggaran proyek. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Dengan tambahan pengembalian ini, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp4,338 miliar, namun Rachmat Supriady menegaskan penelusuran aset masih berlanjut terhadap pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Exit mobile version